-
Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
-
KPK kini mengancam akan melakukan upaya jemput paksa.
-
Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan melakukan upaya jemput paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kesabaran penyidik ada batasnya.
Menurutnya, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk memaksa seorang saksi hadir jika tidak kooperatif.
“Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan sebagai undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Asep kembali menekankan bahwa dalam proses penyidikan, kewenangan untuk melakukan upaya paksa adalah alat yang sah untuk memastikan semua pihak yang relevan memberikan keterangan.
Peringatan tersebut secara implisit ditujukan langsung kepada Muryanto Amin.
"Seperti itu, supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik, ditunggu saja," ujar Asep.
Saksi Kunci Korupsi Proyek Jalan
Pemanggilan terhadap Muryanto Amin ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Baca Juga: Ngotot Periksa Rektor USU, KPK Sebut Muryanto Amin Masuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting
Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas membuat penyidik KPK siap mengambil langkah hukum yang lebih drastis untuk membuat terang perkara tersebut.
Sebelumnya, Asep mengungkap, Muryanto diduga mengetahui soal pergeseran anggaran yang diduga terjadi dalam perkara ini.
Lantaran itu, Asep menyebut pihaknya akan segera memanggil Muryanto lagi.
Muryanto juga disebut-sebut sebagai 'circle' Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting yang kini berstatus sebagai tersangka dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap Muryanto dianggap perlu untuk mengetahui perannya dalam perkara ini. KPK menduga Muryanto menjadi seorang ahli pada penganggaran pembangunan pada proyek pengadaan jalan ini.
Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, KPK juga merasa perlu mendalami dugaan kedekatan antara Muryanto, Topan, dan Bobby.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.
Dia mengatakan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari