News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penangkapan Bjorka palsu atas kejahatan siber yang mengklaim mengantongi data 4,9 juta nasabah bank swasta. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Pria 22 tahun ngaku 'Bjorka' ditangkap Polda Metro Jaya.

  • Dia bobol sistem bank dan jual beli data dari dark web.

  • Kini ia ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Load More