-
Pihak Kemendikbudristek dan vendor mulai kembalikan uang korupsi.
-
Pengembalian karena diduga nikmati 'keuntungan tidak sah'.
-
Nominal totalnya masih dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menunjukkan 'efek domino'.
Kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah menikmati keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan negara.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelas Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Anang masih merahasiakan total nominal yang telah dikembalikan ke kas negara.
Ia hanya menyebut uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan asing, dan detailnya baru akan dibongkar secara gamblang di persidangan nanti.
"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," katanya.
Konteks Skandal Rp 1,9 Triliun
Langkah pengembalian ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
Dalam perkara program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Salah satu tersangka yang dijerat yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kemudian empat tersangka lainnya yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!