-
- Kejagung periksa 10 saksi kasus korupsi laptop berbasis Chromebook, tiga dari GoTo Group.
- Pemeriksaan melibatkan pejabat Kemendikbudristek dan perusahaan teknologi besar seperti HP dan Evercross.
- Lima tersangka ditetapkan, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan pejabat Kemendikbudristek lainnya.
Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari 10 saksi tersebut, tiga orang berasal dari PT GoTo Group. Salah satunya, AKU selaku Group Head of Finance and Accounting GoTo Group.
“Kemudian, RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
Selain tiga pejabat di perusahaan layanan berbasis aplikasi tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari instansi pemerintah dan perusahaan teknologi lain.
Di antaranya YN, selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; IS, selaku Commercial Channel Lead; TR, selaku Direktur PT Supertone; dan JC, selaku Managing Director PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia.
Anang melanjutkan, penyidik turut memeriksa PBSK, Accounting Manager PT Evercross Technology Indonesia.
“Lalu saksi lainnya, DHK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA pada Kemendikbudristek tahun 2021,” ungkapnya.
Saksi berikutnya yakni SA, Direktur SMA pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
Mereka tediri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional