-
Jusuf Hamka bersaksi merasa dizalimi oleh Hary Tanoesoedibjo.
-
Ia ungkap riwayat bisnis yang berakhir dengan pembagian tak adil.
-
Kesaksian ini dalam sidang gugatan Rp 103 triliun.
Suara.com - Drama personal antara dua taipan besar Indonesia terkuak dalam ruang sidang peradilan.
Pengusaha Jusuf Hamka, saat bersaksi di pengadilan, secara terbuka mengaku merasa dizalimi Executive Chairmant MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Ia menyingkap sejarah panjang kekecewaan yang kini berujung pada gugatan fantastis.
Kesaksian itu disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP, terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Di hadapan hakim, Jusuf Hamka menceritakan bagaimana ia dulu membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an.
Ia bahkan mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar yang dilakukan Hary Tanoe.
"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.
Namun, bantuan itu justru dibalas dengan apa yang ia sebut sebagai keserakahan dan pembagian hasil yang tidak adil.
“Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," katanya.
Baca Juga: Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
“Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.
Gugatan Rp 103 Triliun
Kekecewaan lama tersebut kini bermuara pada sengketa hukum bernilai fantastis.
PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
Akibat NCD yang tidak bisa dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp 103,46 triliun.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun karena rusaknya reputasi perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang
-
BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain
-
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual