-
Jusuf Hamka bersaksi merasa dizalimi oleh Hary Tanoesoedibjo.
-
Ia ungkap riwayat bisnis yang berakhir dengan pembagian tak adil.
-
Kesaksian ini dalam sidang gugatan Rp 103 triliun.
Suara.com - Drama personal antara dua taipan besar Indonesia terkuak dalam ruang sidang peradilan.
Pengusaha Jusuf Hamka, saat bersaksi di pengadilan, secara terbuka mengaku merasa dizalimi Executive Chairmant MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Ia menyingkap sejarah panjang kekecewaan yang kini berujung pada gugatan fantastis.
Kesaksian itu disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP, terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Di hadapan hakim, Jusuf Hamka menceritakan bagaimana ia dulu membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an.
Ia bahkan mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar yang dilakukan Hary Tanoe.
"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.
Namun, bantuan itu justru dibalas dengan apa yang ia sebut sebagai keserakahan dan pembagian hasil yang tidak adil.
“Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," katanya.
Baca Juga: Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
“Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.
Gugatan Rp 103 Triliun
Kekecewaan lama tersebut kini bermuara pada sengketa hukum bernilai fantastis.
PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
Akibat NCD yang tidak bisa dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp 103,46 triliun.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun karena rusaknya reputasi perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia