-
Jusuf Hamka bersaksi merasa dizalimi oleh Hary Tanoesoedibjo.
-
Ia ungkap riwayat bisnis yang berakhir dengan pembagian tak adil.
-
Kesaksian ini dalam sidang gugatan Rp 103 triliun.
Suara.com - Drama personal antara dua taipan besar Indonesia terkuak dalam ruang sidang peradilan.
Pengusaha Jusuf Hamka, saat bersaksi di pengadilan, secara terbuka mengaku merasa dizalimi Executive Chairmant MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Ia menyingkap sejarah panjang kekecewaan yang kini berujung pada gugatan fantastis.
Kesaksian itu disampaikan Jusuf Hamka dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP, terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Di hadapan hakim, Jusuf Hamka menceritakan bagaimana ia dulu membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an.
Ia bahkan mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar yang dilakukan Hary Tanoe.
"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.
Namun, bantuan itu justru dibalas dengan apa yang ia sebut sebagai keserakahan dan pembagian hasil yang tidak adil.
“Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," katanya.
Baca Juga: Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
“Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," imbuh Jusuf.
Gugatan Rp 103 Triliun
Kekecewaan lama tersebut kini bermuara pada sengketa hukum bernilai fantastis.
PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
Akibat NCD yang tidak bisa dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang jika dihitung hingga saat ini mencapai Rp 103,46 triliun.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun karena rusaknya reputasi perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik