Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol yang dipimpin oleh Jusuf Hamka, telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, dikenal sebagai MNC Group.
Gugatan ini diajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo sendiri dan beberapa pihak terkait atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan surat berharga NCD.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, tergugat lainnya adalah PT MNC Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
CMNP dalam tuntutannya meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka termasuk sita jaminan atas aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
Gugatan itu menuntut bahwa kedua tergugat, baik secara bersama maupun sendiri, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.
Sebagai alasan dari gugatan ini, CMNP menyatakan tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai transaksi pertukaran surat berharga yang terjadi pada tahun 1999.
"Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan CMNP ditulis Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, BHIT melalui keterbukaan informasi menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan dan menganggap bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank yang terlibat dalam transaksi senilai US$28 juta sebagai arranger pada tahun tersebut.
Baca Juga: Hary Tanoe Bilang Tol Bocimi Biang Kerok Pencemaran Danau Lido, Menteri PU: Saya Rasa Tidak Pas!
"Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat