Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol yang dipimpin oleh Jusuf Hamka, telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, dikenal sebagai MNC Group.
Gugatan ini diajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo sendiri dan beberapa pihak terkait atas tuduhan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan surat berharga NCD.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, tergugat lainnya adalah PT MNC Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
CMNP dalam tuntutannya meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka termasuk sita jaminan atas aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
Gugatan itu menuntut bahwa kedua tergugat, baik secara bersama maupun sendiri, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.
Sebagai alasan dari gugatan ini, CMNP menyatakan tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai transaksi pertukaran surat berharga yang terjadi pada tahun 1999.
"Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan CMNP ditulis Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, BHIT melalui keterbukaan informasi menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan dan menganggap bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank yang terlibat dalam transaksi senilai US$28 juta sebagai arranger pada tahun tersebut.
Baca Juga: Hary Tanoe Bilang Tol Bocimi Biang Kerok Pencemaran Danau Lido, Menteri PU: Saya Rasa Tidak Pas!
"Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah