-
Kejagung terapkan strategi 'memiskinkan' buronan Riza Chalid.
-
10 mobil mewah dan rumah atas nama anaknya disita.
-
Perburuan aset lainnya dari 'saudagar minyak' terus berlanjut.
Suara.com - Perlahan tapi pasti, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan strategi 'memiskinkan' buronan kakap Riza Chalid dalam kasus mega skandal tata Kelola minyak mentah PT Pertamina.
Meski perburuan terhadap sang 'saudagar minyak' masih berlanjut di luar negeri, satu per satu aset mewahnya, termasuk yang disembunyikan atas nama putrinya, berhasil disita oleh negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik terus aktif melacak dan menyita aset milik Riza Chalid yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Sekarang ini di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) di bawah kendalinya BPA atau Badan Pemulihan Aset," kata Anang di Kejagung, Senin (20/10/2025).
Sejauh ini, tim penyidik telah berhasil mengamankan aset-aset signifikan, antara lain 10 unit kendaraan mewah berbagai merek, lahan seluas 3.000 meter persegi dan satu rumah di kawasan elite Hang Lekir, Kebayoran Baru, yang diatasnamakan putri Riza Chalid.
Anang menegaskan bahwa penyitaan ini baru permulaan.
Timnya tidak akan berhenti dan terus menelusuri jejak aset lain yang mungkin disembunyikan oleh Riza Chalid, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Kita penyidik tidak hanya terpaku pada aset yang ada, kami juga penyidik juga tetap melakukan men-tracking aset-aset yang lain,” ucapnya.
Status Buronan Internasional
Baca Juga: Jejak Mentereng Kerry Adrianto: Lulusan London, Anak Riza Chalid di Pusaran Korupsi Rp285 Triliun
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Namun, ia berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum statusnya diumumkan.
Akibatnya, Kejagung telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028