News / Nasional
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem tetap bergulir setelah gugatannya ditolak oleh hakim.
  • Dalam sidang praperadilan, kubu Nadiem ngotot jika perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi karena kejaksaaan belum mengumumkan kerugian negara dalam kasus itu. 
  • Berkaca dengan kasus Nadiem, LKPP pun mengungkap mekanisme pengadaan barang di pemerintahan. 

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementeristekdikti yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berlanjut setelah gugatan praperadilan Nadiem Makarim yang berstatus tersangka telah ditolak oleh pengadilan.

Dalam sidang preperadilannya, kubu Nadiem menepis ngotot jika perkara ini bukan tindak pidana korupsi lantaran pihak kejaksaan belum mengumumkan dugaan kerugian negara.

Lantas bagaimana seharusnya pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan?

Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menjelaskan, soal pengadaan dan penyelenggaraan barang.

Menurutnya, penyediaan barang seharusnya memang dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda). LKPP, kata Setya, hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, yang diibaratkan sebagai marketplace.

Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kementerian. Pengguna Anggaran biasanya berada di level menteri yang dapat menetapkan kebijakan impor atau penggunaan produk dalam negeri.

Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri.

RUP selanjutnya diumumkan sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran.

PPK kemudian menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.

Baca Juga: Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah

Setya kemudian menjelaskan, dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN).

Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak boleh impor sebab keharusan membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen atau lebih.

"Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1 persen sampai 39 persen itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS," ujarnya dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Setya mengatakan, harga pada katalog adalah harga maksimum suatu barang.

Mekanisme ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman bahwa harga katalog sudah dijamin wajar, padahal harga yang tertera adalah harga maksimum. PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.

Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing.

Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, misalnya langsung negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat harga perkiraan sendiri.

“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya mark-up, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nandang Sutisna menyebut jika sampai saat ini laptop Chromebook masih tersedia di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, pengadaan seharusnya dianggap tidak bermasalah.

"Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah, atau dengan kata lain harga yang tertera masih dianggap sesuai harga pasar," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia Inaproc, pada periode Oktober 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa Pemda.

Harga laptop berbasis sistem operasi Chromebook juga berada pada kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. Harga tersebut tidak berbeda dengan harga di pasaran.

Inaproc diketahui adalah laman resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Laman ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi.

Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya harus melewati prosedur tender cukup rumit dan memakan waktu lama. Namun, perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir yang justru melahirkan kerentanan baru. Pasalnya, proses penayangan produk di e-katalog yang dahulu memerlukan tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat, kini dipermudah. Penyedia barang/jasa cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog.

"Kebijakan katalog belakangan mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi atau negosiasi sehingga melahirkan kerentanan korupsi dibandingkan kebijakan sebelumnya," jelas Nandang.

Praperadilan Nadiem Makarim

Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Gugatan Ditolak Hakim

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Load More