-
KA Purwojaya anjlok di Stasiun Kedunggedeh, Bekasi, melibatkan tiga gerbong belakang sekitar pukul 14.14 WIB.
-
Seluruh 232 penumpang aman, tetapi insiden ini memblokir jalur hulu dan hilir di emplasemen stasiun tersebut.
-
Tim gabungan KAI dikerahkan untuk penanganan cepat dan normalisasi jalur, dengan tujuh perjalanan kereta diperkirakan terdampak.
Suara.com - Kereta Api (KA) Purwojaya dengan relasi perjalanan dari Gambir menuju Kroya mengalami insiden anjlokan di Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025) siang.
Kejadian ini memaksa PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penutupan sementara pada dua jalur utama dan segera mengerahkan tim gabungan untuk penanganan.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional yang terjadi.
Pihak KAI menjanjikan penanganan cepat untuk memulihkan kelancaran perjalanan kereta api.
Berikut adalah 3 Fakta Utama terkait insiden anjlokan KA Purwojaya:
1. Lokasi, Waktu, dan Gerbong yang Terdampak
Insiden anjlokan KA dengan nomor perjalanan 58F Purwojaya dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.14 WIB, tepatnya di kilometer 56+1/2 di Emplasemen Stasiun Kedunggedeh.
Laporan awal diterima langsung dari masinis KA Purwojaya sesaat setelah kejadian.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang mengalami anjlokan adalah tiga gerbong bagian belakang dari rangkaian kereta. Stamformasi KA Purwojaya sendiri terdiri dari 1 Lokomotif, 8 Kereta Kelas Eksekutif (K1), 1 Kereta Makan (KM), dan 1 Kereta Pembangkit.
Baca Juga: Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
2. Keselamatan Penumpang Terjamin dan Jalur Terblokir
Meskipun terjadi anjlokan, KAI memastikan bahwa seluruh penumpang berada dalam kondisi aman. KA Purwojaya membawa total 232 penumpang. KAI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama.
Seluruh penumpang dipastikan akan tetap dapat melanjutkan perjalanan mereka segera setelah proses penanganan terhadap rangkaian yang terdampak selesai.
Dampak langsung dari insiden ini adalah terblokirnya jalur utama di Emplasemen Stasiun Kedunggedeh.
Anjlokan pada dua gerbong belakang menyebabkan jalur hulu dan hilir tidak dapat dilintasi, sehingga KAI harus menutup sementara kedua jalur tersebut untuk menjamin keamanan perjalanan kereta api lainnya.
3. Penanganan Gabungan dan Komitmen Normalisasi Cepat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas