News / Nasional
Senin, 03 November 2025 | 16:29 WIB
Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dilelang Kejagung. (instagram)
Baca 10 detik
  • Ada rumah hingga tas mewah masuk daftar lelang aset milik Harvey Moeis.
  • Lelang terhadap aset tersebut dilakukan guna mengembalikan kerugian negara.
  • Sandra Dewi sempat melakukan gugatan lantaran menganggap aset pribadi miliknya ikut disita.

Suara.com - Kejaksaan Agung bakal melakukan lelang terhadap barang-barang milik Harvey Moeis, terpidana kasus tata kelola Timah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya bakal melakukan lelang seiring dengan sudah inkrachtnya perkara ini.

Sebelum melaksanakan lelang, nantinya pihak tim jaksa eksekutor bakal menyerahkan semua aset sitaan tersebut ke Badan Pemulihan Aset guna menaksir nilai dari aset rampasan dari suami Sandra Dewi tersebut.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada BPA untuk dilakukan penilaian nilai aset,” kata Anang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).

Setelah mengetahui nominal aset yang disita oleh Badan Pemulihan Aset, maka barulah Kejaksaan Agung melakukan lelang.

Lelang terhadap aset tersebut dilakukan guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Timah.

“Setelah itu dilakukan pelelangan,” jelas Anang.

Sebelumnya, istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi sempat melakukan gugatan lantaran menganggap aset pribadi miliknya ikut disita buntut sang suami

Saat itu, Sandra Dewi mengaku jika puluhan tas dan mobil mewah serta saldo deposito yang dimilikinya tidak terafiliasi dengan kejahatan yang dilakukan oleh suaminya. Namun di tengah jalan, gugatan tersebut dicabut oleh Sandra Dewi.

Baca Juga: Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan catatan Suara.com, jumlah aset milik Harvey Moies yang disita oleh penyidik tidak main-main. Ada dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, dan sejumlah perhiasan.

Bahkan, tas mewah milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi ikut disita totalnya bahkan mencapai puluhan miliar.

Selanjutnya ada logam mulia dang dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harvey Moeis divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Load More