News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 12:45 WIB
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Nafa Urbach mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Baca 10 detik
  • Selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.
  • Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.
  • Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.

Suara.com - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sanksi terhadap lima anggota DPR RI nonaktif menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Menurut Lucius, putusan MKD tersebut dinilai menihilkan sanksi yang sebelumnya telah diberikan oleh partai politik masing-masing anggota.

Ia mengungkapkan, bahwa kekecewaan ini terutama dirasakan karena MKD dinilai hampir tidak peduli dengan aspek pelanggaran etik dari kelima anggota nonaktif tersebut.

"Sanksi MKD kemarin agak mengecewakan sih, terlebih jika merujuk putusan Parpol sebelumnya yang telah menghukum kelima anggota DPR nonaktif itu dengan sanksi nonaktif," ujar Lucius saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menyoroti bahwa selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.

Sebaliknya, MKD justru secara sadar dan sengaja mengalihkan persoalan ke isu penyebaran informasi hoaks di media sosial sebagai penyebab kemarahan publik.

"MKD justru dengan sadar dan sengaja mengalihkan persoalan ke soal penyebab kemarahan publik atas kelima anggota itu. Penyebabnya menurut MKD adalah tersebarluasnya informasi hoax di media sosial," jelasnya.

Pandangan ini, menurut Lucius, menunjukkan bahwa MKD menyingkirkan aspek etik dari tindakan dan pernyataan kelima anggota karena menganggap masalah mereka bermula dari narasi hoaks.

Padahal, narasi yang tersebar di media sosial lebih banyak merupakan pandangan atau sikap kritis publik atas pernyataan dan sikap anggota DPR yang dinilai kurang empati.

Baca Juga: Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

"Padahal narasi yang tersebar di medsos lebih banyak merupakan pandangan atau sikap publik atas pernyataan dan sikap anggota DPR yang dinilai nirempati," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hilangnya empati ini menyebabkan publik kehilangan kepercayaan pada institusi DPR, dan maruah serta citra DPR tergerus akibat sikap dan tindakan kelima anggota tersebut.

Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.

Oleh karena itu, jika perkataan dan tindakan anggota menabrak kehormatan DPR, mestinya itulah yang menjadi objek penyelidikan MKD.

"Jadi kalau perkataan dan tindakan anggota menabrak kehormatan DPR itu, mestinya itulah yang harusnya menjadi objek penyelidikan MKD," katanya.

Namun, yang terjadi justru DPR mengabaikan aspek tersebut sepenuhnya dan hanya fokus pada isu hoaks. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen MKD dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

Load More