- Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
- Putusan MKD tidak hanya menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya.
- MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
Dari pantauan Suara.com menunjukkan, Adies yang duduk di baris paling kanan tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan saat Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan dalam sidang terkait dugaan pelanggaran etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang.
Putusan MKD tersebut tidak hanya menyatakan Adies Kadir tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025 lalu.
Adies itu terlihat sangat terharu, beberapa kali mengelap matanya seusai mendengar keputusan yang dibacakan majelis MKD.
Kondisi emosional serupa juga melanda Uya Kuya. Saat putusan dibacakan, Uya Kuya yang duduk tegap di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni sebagai sesama teradu, langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangan, berusaha menyeka air mata.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang, menegaskan pemulihan status Uya Kuya.
MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, putusan juga dibacakan untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Kelima anggota dewan ini sebelumnya dinonaktifkan menyusul aksi dan pernyataan mereka yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR pada Agustus 2025 lalu, yang memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran.
Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini dapat kembali menjalankan tugas-tugas legislatif mereka di Senayan.
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas