- Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
- Putusan MKD tidak hanya menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya.
- MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Keduanya tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan yang mengembalikan kehormatan dan status mereka di parlemen.
Dari pantauan Suara.com menunjukkan, Adies yang duduk di baris paling kanan tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan saat Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan dalam sidang terkait dugaan pelanggaran etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang.
Putusan MKD tersebut tidak hanya menyatakan Adies Kadir tidak bersalah, tetapi juga secara resmi memulihkan kembali statusnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025 lalu.
Adies itu terlihat sangat terharu, beberapa kali mengelap matanya seusai mendengar keputusan yang dibacakan majelis MKD.
Kondisi emosional serupa juga melanda Uya Kuya. Saat putusan dibacakan, Uya Kuya yang duduk tegap di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni sebagai sesama teradu, langsung tertunduk dan menutupi wajahnya dengan tangan, berusaha menyeka air mata.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang, menegaskan pemulihan status Uya Kuya.
MKD hari ini memang membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, putusan juga dibacakan untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Kelima anggota dewan ini sebelumnya dinonaktifkan menyusul aksi dan pernyataan mereka yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR pada Agustus 2025 lalu, yang memicu kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran.
Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini dapat kembali menjalankan tugas-tugas legislatif mereka di Senayan.
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan