- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk meringankan hukuman bagi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
- Ketiganya dinilai menjadi korban berita bohong yang berujung pada penjarahan rumah masing-masing.
- Dalam putusannya, MKD juga menegaskan bahwa nama baik serta kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan alasan penting di balik putusan yang meringankan hukuman bagi tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Surya Utama (Uya Kuya).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, dalam sidang putusan MKD DPR RI hari ini, secara tegas menyebut bahwa insiden penjarahan rumah yang menimpa ketiganya akibat berita bohong menjadi faktor krusial dalam pertimbangan MKD.
Pertimbangan ini dibacakan Imron Amin dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Poin utama yang ditekankan adalah dampak serius dari penyebaran berita bohong terhadap keamanan pribadi dan properti para anggota dewan.
Untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), teradu IV, Imron Amin menyampaikan, bahwa akibat adanya berita bohong rumah Eko akhirnya dijarah.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," kata Imron dalam sidang.
Imron Amin juga menyinggung Ahmad Sahroni, teradu V. MKD menilai pernyataan Sahroni tidak bijak dan pemilihan kalimatnya kurang pantas.
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," katanya.
Namun, seperti Eko Patrio, insiden penjarahan rumah Sahroni menjadi faktor yang meringankan.
Baca Juga: 5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," tegas Imron Amin.
Kasus Surya Utama (Uya Kuya), teradu 3, bahkan lebih ditegaskan sebagai korban murni berita bohong. MKD melihat video-video yang menampilkan Uya Kuya seolah menghina pengkritiknya adalah video berisi berita bohong.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron Amin.
Dampak dari berita bohong tersebut juga sangat parah bagi Uya Kuya, di mana rumahnya turut dijarah.
"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu 3 Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."
Meskipun Uya Kuya dianggap perlu lebih aktif melakukan klarifikasi, putusan MKD menekankan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan