- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk meringankan hukuman bagi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
- Ketiganya dinilai menjadi korban berita bohong yang berujung pada penjarahan rumah masing-masing.
- Dalam putusannya, MKD juga menegaskan bahwa nama baik serta kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan alasan penting di balik putusan yang meringankan hukuman bagi tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Surya Utama (Uya Kuya).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, dalam sidang putusan MKD DPR RI hari ini, secara tegas menyebut bahwa insiden penjarahan rumah yang menimpa ketiganya akibat berita bohong menjadi faktor krusial dalam pertimbangan MKD.
Pertimbangan ini dibacakan Imron Amin dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Poin utama yang ditekankan adalah dampak serius dari penyebaran berita bohong terhadap keamanan pribadi dan properti para anggota dewan.
Untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), teradu IV, Imron Amin menyampaikan, bahwa akibat adanya berita bohong rumah Eko akhirnya dijarah.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," kata Imron dalam sidang.
Imron Amin juga menyinggung Ahmad Sahroni, teradu V. MKD menilai pernyataan Sahroni tidak bijak dan pemilihan kalimatnya kurang pantas.
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," katanya.
Namun, seperti Eko Patrio, insiden penjarahan rumah Sahroni menjadi faktor yang meringankan.
Baca Juga: 5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," tegas Imron Amin.
Kasus Surya Utama (Uya Kuya), teradu 3, bahkan lebih ditegaskan sebagai korban murni berita bohong. MKD melihat video-video yang menampilkan Uya Kuya seolah menghina pengkritiknya adalah video berisi berita bohong.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron Amin.
Dampak dari berita bohong tersebut juga sangat parah bagi Uya Kuya, di mana rumahnya turut dijarah.
"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu 3 Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."
Meskipun Uya Kuya dianggap perlu lebih aktif melakukan klarifikasi, putusan MKD menekankan bahwa nama baik Uya Kuya harus dipulihkan, sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa karena itu, nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan