News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 18:32 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. (Screenshot YouTube)
Baca 10 detik
  • Lamhot Sinaga mengungkapkan dugaan monopoli di industri film nasional karena 60% film hanya dirilis di bioskop besar dan diproduksi oleh sedikit PH.
  • Dugaan ini diperkuat oleh kemungkinan PH tertentu juga menjadi importir film sekaligus pemilik bioskop, sehingga memprioritaskan karya sendiri.
  • Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat agar akses layar lebar lebih merata dan industri film bisa tumbuh secara sehat.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti dugaan praktik monopoli dalam industri film nasional yang dinilai menghambat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi sektor ini. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VII bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), pengusaha film, dan asosiasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ia mengungkapkan, data yang menunjukkan bahwa 60 persen film nasional saat ini hanya dirilis di bioskop-bioskop besar, dan persentase yang sama berasal dari hanya dua hingga tiga rumah produksi (PH) tertentu. 

"Saat ini kami mendapatkan data 60 persen film nasional itu hanya dirilis di bioskop-bioskop besar, dan yang 60 persen ini hanya berasal dari PH-PH tertentu," ujar Lamhot.

Menurut Lamhot, kondisi ini menunjukkan adanya kesulitan bagi PH-PH lain untuk mengakses layar lebar, yang jumlahnya mencapai 2.375 layar di 496 bioskop. 

"Ini yang dikuasai 60 persennya dikuasai oleh kelompok tertentu," tegasnya.

Dengan data ini, ia menyimpulkan bahwa telah terjadi monopoli dalam kondisi perfilman Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, Lamhot mempertanyakan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya terkait kemungkinan seorang PH juga bisa bertindak sebagai importir film dan pemilik bioskop (exhibition/layar lebar). 

"Saya nggak tahu apakah pengaturan di UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, apakah kemudian di situ diatur dia sebagai pemilik PH, dia sebagai importir film, dia juga sebagai yang punya layar lebar," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Black Phone 2, Teror The Grabber Bangkit dari Kematian

Jika praktik ini benar terjadi, Lamhot menilai hal tersebut akan semakin menguatkan dugaan monopoli. Sebab, pemilik PH yang juga importir dan pemilik bioskop tentu akan memprioritaskan film-film produksinya sendiri untuk tayang di layar lebar miliknya. 

"Nah ini kan akan membuat kesulitan PH-PH yang lain untuk mengakses layar lebar, yang mungkin tentu kualitasnya bagus, tapi tidak mudah untuk mereka masuk," jelasnya.

Lamhot mengakui bahwa secara ekonomi, perputaran uang di industri film sangat besar, mencapai hampir Rp 3,2 triliun pada tahun 2024, dengan kenaikan signifikan 15 persen tiap tahun pasca-Covid-19 (2022-2023). 

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan ini tidak disertai pemerataan. 

"Persoalannya kenaikan ini tidak terjadi pemerataan dan juga tidak terjadi, ini hanya dikuasai dan oleh kelompok-kelompok tertentu yang tadi saya katakan monopoli itu, sehingga sangat tidak sehat," kritiknya.

Untuk itu, Lamhot mendesak perlunya pengaturan regulasi yang lebih jelas untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam industri perfilman nasional. 

Load More