- Polisi baru-baru ini telah membongkar praktik bisnis tambang ilegal di kawasan Kuantan Singingi, Riau.
- Dalam kasus ini, polisi membekuk dua tersangka.
- Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi transaksi penjualan emas ilegal yang melibatkan Rody dan Sihar.
Suara.com - Dua pria bernama Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan bisnis haram penjualan emas. Keduannya dicokok pada Rabu (5/11/2025) malam saat bertransaksi penjualan diduga emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro ditulis pada Jumat (7/11/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital. Menurutnya, penangkapan itu terjadi setelah polisi menerima laporan praktil pemurnian dan transaksi emas ilegal yang dilakukan kedua pelaku.
Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui telah menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Menurut Ade, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air. Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi pun masih terus mengembangkan kasus tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini, keduanya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Rody dan Sihar dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!