- Polisi baru-baru ini telah membongkar praktik bisnis tambang ilegal di kawasan Kuantan Singingi, Riau.
- Dalam kasus ini, polisi membekuk dua tersangka.
- Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi transaksi penjualan emas ilegal yang melibatkan Rody dan Sihar.
Suara.com - Dua pria bernama Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan bisnis haram penjualan emas. Keduannya dicokok pada Rabu (5/11/2025) malam saat bertransaksi penjualan diduga emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro ditulis pada Jumat (7/11/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital. Menurutnya, penangkapan itu terjadi setelah polisi menerima laporan praktil pemurnian dan transaksi emas ilegal yang dilakukan kedua pelaku.
Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui telah menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Menurut Ade, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air. Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi pun masih terus mengembangkan kasus tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini, keduanya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Rody dan Sihar dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang
-
Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
-
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
-
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!