- Polisi telah menetapkan ASN di NTB karena kasus pencabulan anak
- Terungkapnya kasus ini, tersangka ternyata kerap berkeliaran di kantin SD untuk mengincar para korban
- Dalam kasus ini, terungkap juga modus tersangka pencabulan yang korbanya mencapai lima orang anak.
Suara.com - Polisi meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menjadi predator seks anak. ASN itu ditangkap setelah mencabuli lima siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Terungkapnya kasus ini, predator seks itu ternyata kerap berkeliaran di kantin sekolah untuk mengincar anak-anak SD.
Fakta kasus ASN cabuli lima anak SD itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maknun.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum. Pelaku merupakan oknum ASN atau staf di sekolah tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025).
Ia mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memberikan uang kepada para korban. Di mana pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi hari ketika para korban tiba di sekolah di sebuah kantin sekolah.
"Para korban ini mereka yang paling pagi datang ke sekolah, karena kondisi sekolah belum begitu ramai," katanya.
"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dan melecehkan korban," katanya.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang Ibu dari korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, sehingga melaporkan kasus tersebut dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan belasan saksi baik itu para korban maupun pelaku.
Baca Juga: Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
"Pelaku telah diamankan. Saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang," katanya.
Ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e junto pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus pencabulan itu terjadi pada Oktober. Korban ada lima orang yang merupakan pelajar di SD tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum