-
SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000).
-
Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jakarta pada hari Senin (10/11/2025).
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis tempat layanan SIM Keliling beroperasi hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif serta biaya sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:
Baca Juga: Ledakan SMAN 72, KPAI: Komdigi Perlu Awasi Ketat Konten Negatif Medsos!
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang hendak diperpanjang.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya:
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat/pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?