-
SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000).
-
Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jakarta pada hari Senin (10/11/2025).
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis tempat layanan SIM Keliling beroperasi hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif serta biaya sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:
Baca Juga: Ledakan SMAN 72, KPAI: Komdigi Perlu Awasi Ketat Konten Negatif Medsos!
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang hendak diperpanjang.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya:
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat/pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pengecualian SIM B
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM B.
Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan
-
Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat