-
SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000).
-
Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jakarta pada hari Senin (10/11/2025).
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis tempat layanan SIM Keliling beroperasi hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif serta biaya sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:
Baca Juga: Ledakan SMAN 72, KPAI: Komdigi Perlu Awasi Ketat Konten Negatif Medsos!
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang hendak diperpanjang.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya:
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat/pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pengecualian SIM B
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM B.
Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total