News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 13:30 WIB
Rismon Sianipar memamerkan buku “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” jelang diperiksa kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Rismon Hasiholan, tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, secara terbuka memamerkan buku kontroversial berjudul "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA" sesaat sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya
  • Roy Suryo mengaitkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini dengan rencana penerbitan buku tersebut, menilainya sebagai bentuk kriminalisasi dan bukti adanya kepanikan dari pihak tertentu
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda, dengan jeratan pasal dari KUHP dan UU ITE, meskipun belum ada yang ditahan

“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu lantas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia berharap Prabowo tidak mengulangi langkah rezim sebelumnya yang memidanakan para pengkritik.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.

Total 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.

Kendati demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan dan masih akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Load More