- Puluhan emak-emak ikut datang ke Polda Metro Jaya memberikan dukungan kepada Roy Suryo Cs lewat sejumlah poster
- Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka
- Kuasa Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan
Suara.com - Trio RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (13/11/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tiba sekitar pukul 10.17 WIB didampingi puluhan emak-emak.
Mereka terlihat datang memberikan dukungan dengan membawa sejumlah poster bertuliskan 'You Never Walk Alone', '3 Calon Penyelemat Bangsa dari Keterpurukan', hingga 'Polisi Harus Adil!'.
Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Karena kami tahu sejak awal kami akan diskriminasi. Apalagi setelah saya doktor Rismon dan dokter Tifa merencanakan menerbitkan buku kedua judulnya Gibran Black Paper, " ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan.
Ia lagi-lagi mencontohkan beberapa kasus serupa, mulai dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga terdakwa Silfester Matutina yang perkaranya telah inkracht namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujarnya.
8 Orang Tersangka
Baca Juga: Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Dalam perkara fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Di klaster pertama penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Asep mengatakan, proses pemeriksaan nanti akan menjadi dasar penyidik apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Ini Alasan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tulis Nama Teroris di Senjata Mainan
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi