- Puluhan emak-emak ikut datang ke Polda Metro Jaya memberikan dukungan kepada Roy Suryo Cs lewat sejumlah poster
- Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka
- Kuasa Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan
Suara.com - Trio RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (13/11/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tiba sekitar pukul 10.17 WIB didampingi puluhan emak-emak.
Mereka terlihat datang memberikan dukungan dengan membawa sejumlah poster bertuliskan 'You Never Walk Alone', '3 Calon Penyelemat Bangsa dari Keterpurukan', hingga 'Polisi Harus Adil!'.
Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Karena kami tahu sejak awal kami akan diskriminasi. Apalagi setelah saya doktor Rismon dan dokter Tifa merencanakan menerbitkan buku kedua judulnya Gibran Black Paper, " ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan.
Ia lagi-lagi mencontohkan beberapa kasus serupa, mulai dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga terdakwa Silfester Matutina yang perkaranya telah inkracht namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujarnya.
8 Orang Tersangka
Baca Juga: Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Dalam perkara fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Di klaster pertama penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Asep mengatakan, proses pemeriksaan nanti akan menjadi dasar penyidik apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Ini Alasan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tulis Nama Teroris di Senjata Mainan
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur