- Puluhan emak-emak ikut datang ke Polda Metro Jaya memberikan dukungan kepada Roy Suryo Cs lewat sejumlah poster
- Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka
- Kuasa Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan
Suara.com - Trio RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (13/11/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tiba sekitar pukul 10.17 WIB didampingi puluhan emak-emak.
Mereka terlihat datang memberikan dukungan dengan membawa sejumlah poster bertuliskan 'You Never Walk Alone', '3 Calon Penyelemat Bangsa dari Keterpurukan', hingga 'Polisi Harus Adil!'.
Roy Suryo menegaskan telah siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Karena kami tahu sejak awal kami akan diskriminasi. Apalagi setelah saya doktor Rismon dan dokter Tifa merencanakan menerbitkan buku kedua judulnya Gibran Black Paper, " ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kembali menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa tidak otomatis berujung pada penahanan.
Ia lagi-lagi mencontohkan beberapa kasus serupa, mulai dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga terdakwa Silfester Matutina yang perkaranya telah inkracht namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujarnya.
8 Orang Tersangka
Baca Juga: Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Dalam perkara fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Di klaster pertama penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Asep mengatakan, proses pemeriksaan nanti akan menjadi dasar penyidik apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
Berita Terkait
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Ini Alasan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tulis Nama Teroris di Senjata Mainan
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia