-
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka hari ini.
-
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
-
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana KUHP dan juga pasal dalam UU ITE.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.
Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!