-
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka hari ini.
-
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
-
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana KUHP dan juga pasal dalam UU ITE.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.
Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia