-
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka hari ini.
-
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
-
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana KUHP dan juga pasal dalam UU ITE.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.
Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog