-
Polisi aktif dinilai masih bisa jabat posisi sipil lewat mekanisme surat penugasan.
-
Masalah ini lebih terkait Peraturan Kapolri, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang.
-
Putusan MK yang melarang polisi aktif jabat posisi sipil perlu aturan turunan.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif ke instansi lain masih dapat dibenarkan, asalkan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
Pandangan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut Alboin, persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas undang-undang, melainkan lebih terkait dengan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap).
"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi diatur dalam Perkap. Sepanjang dipahami dalam konteks penugasan, hal tersebut dapat dibenarkan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut diemban berdasarkan surat penugasan resmi dari Kapolri.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik jika diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa harus mengundurkan diri," terangnya.
Alboin juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru dibentuk melalui Keppres.
Menurutnya, komisi ini dapat menjadi wadah untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut tetap memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Kapolri agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat