-
Polisi aktif dinilai masih bisa jabat posisi sipil lewat mekanisme surat penugasan.
-
Masalah ini lebih terkait Peraturan Kapolri, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang.
-
Putusan MK yang melarang polisi aktif jabat posisi sipil perlu aturan turunan.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif ke instansi lain masih dapat dibenarkan, asalkan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
Pandangan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut Alboin, persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas undang-undang, melainkan lebih terkait dengan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap).
"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi diatur dalam Perkap. Sepanjang dipahami dalam konteks penugasan, hal tersebut dapat dibenarkan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut diemban berdasarkan surat penugasan resmi dari Kapolri.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik jika diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa harus mengundurkan diri," terangnya.
Alboin juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru dibentuk melalui Keppres.
Menurutnya, komisi ini dapat menjadi wadah untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut tetap memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Kapolri agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini