-
Polisi aktif dinilai masih bisa jabat posisi sipil lewat mekanisme surat penugasan.
-
Masalah ini lebih terkait Peraturan Kapolri, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang.
-
Putusan MK yang melarang polisi aktif jabat posisi sipil perlu aturan turunan.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif ke instansi lain masih dapat dibenarkan, asalkan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
Pandangan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut Alboin, persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas undang-undang, melainkan lebih terkait dengan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap).
"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi diatur dalam Perkap. Sepanjang dipahami dalam konteks penugasan, hal tersebut dapat dibenarkan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut diemban berdasarkan surat penugasan resmi dari Kapolri.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik jika diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa harus mengundurkan diri," terangnya.
Alboin juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru dibentuk melalui Keppres.
Menurutnya, komisi ini dapat menjadi wadah untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut tetap memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Kapolri agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!