-
Polisi aktif dinilai masih bisa jabat posisi sipil lewat mekanisme surat penugasan.
-
Masalah ini lebih terkait Peraturan Kapolri, bukan masalah konstitusionalitas undang-undang.
-
Putusan MK yang melarang polisi aktif jabat posisi sipil perlu aturan turunan.
Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif ke instansi lain masih dapat dibenarkan, asalkan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
Pandangan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut Alboin, persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas undang-undang, melainkan lebih terkait dengan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap).
"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi diatur dalam Perkap. Sepanjang dipahami dalam konteks penugasan, hal tersebut dapat dibenarkan," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut diemban berdasarkan surat penugasan resmi dari Kapolri.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik jika diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa harus mengundurkan diri," terangnya.
Alboin juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru dibentuk melalui Keppres.
Menurutnya, komisi ini dapat menjadi wadah untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut tetap memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Kapolri agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029