News / Nasional
Rabu, 19 November 2025 | 13:35 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kasus Rafael Alun membuktikan bagaimana pengawasan publik yang dipicu oleh peristiwa viral di media sosial dapat membongkar skandal korupsi besar yang tersembunyi di balik jabatan strategis
  • Skema kejahatan Rafael melibatkan jaringan keluarga untuk menyamarkan hasil gratifikasi melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan modus korupsi modern yang terstruktur
  • Keberhasilan KPK menyita dan mengembalikan aset senilai Rp40,5 miliar ke kas negara menjadi preseden penting dalam penegakan hukum

Puncaknya terjadi pada 17 November 2025, saat KPK secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan mewah di Kebayoran Baru senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk dimanfaatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan langkah ini adalah bukti komitmen penegak hukum.

Menurutnya, pemulihan aset bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari mengembalikan kerugian negara dan memperkuat tata kelola penegakan hukum.

Meski sempat diwarnai kontroversi setelah Mahkamah Agung mengembalikan salah satu aset rumahnya, sebagian besar harta Rafael tetap dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan berhasil dirampas untuk negara.

Jaringan Keluarga dan Dampak Sistemik

Kasus ini juga menyoroti bagaimana korupsi seringkali menjadi "bisnis keluarga". Jaksa KPK mengendus adanya indikasi kuat keterlibatan istri, anak, ibu, hingga saudara Rafael dalam jaringan TPPU.

Pengembangan perkara pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka baru dari lingkaran terdekatnya.

Lebih dari itu, kasus Rafael Alun telah menjadi momentum transformasi besar. Pengawasan terhadap LHKPN pejabat kini semakin ketat, reformasi di internal DJP digalakkan, dan kesadaran publik terhadap integritas penyelenggara negara meningkat tajam.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa di era digital, tidak ada kemewahan hasil korupsi yang bisa disembunyikan selamanya.

Baca Juga: Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara

Load More