- KPK menyerahkan aset Rafael Alun senilai Rp19,7 miliar berupa rumah dan tanah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan Barang Milik Negara (BMN)
- Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi, di mana aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan publik
- Kasus korupsi Rafael Alun terungkap setelah gaya hidup mewah keluarganya menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy
Suara.com - Salah satu aset mewah hasil korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar kini resmi menjadi milik negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dikelola.
Aset fantastis yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi lengkap dengan bangunan megah seluas 618 meter persegi yang berdiri di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam upaya memulihkan kerugian akibat praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar seremoni administratif.
Menurutnya, penetapan status penggunaan aset hasil korupsi adalah wujud nyata dari komitmen penegak hukum untuk mengembalikan apa yang telah dirampok dari rakyat.
"Kami sudah banyak memulihkan aset yang dimiliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangannya dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Langkah ini memastikan aset hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh koruptor, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Di pihak penerima, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengelola aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pengelolaan aset rampasan secara transparan menjadi instrumen penting untuk menutup kerugian negara sekaligus memperkuat integritas lembaga.
"Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih," ujar Hendro Dewanto.
Kasus korupsi Rafael Alun sendiri terungkap secara dramatis setelah putranya, Mario Dandy, menjadi sorotan nasional akibat kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Gaya hidup mewah Mario yang kerap dipamerkan di media sosial memicu kecurigaan publik terhadap sumber kekayaan ayahnya.
Kecurigaan publik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPK, yang kemudian membongkar praktik gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael selama menjabat.
Atas perbuatannya, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ayah Mario Dandy tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai