- KPK menyerahkan aset Rafael Alun senilai Rp19,7 miliar berupa rumah dan tanah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan Barang Milik Negara (BMN)
- Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi, di mana aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan publik
- Kasus korupsi Rafael Alun terungkap setelah gaya hidup mewah keluarganya menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy
Suara.com - Salah satu aset mewah hasil korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar kini resmi menjadi milik negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dikelola.
Aset fantastis yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi lengkap dengan bangunan megah seluas 618 meter persegi yang berdiri di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam upaya memulihkan kerugian akibat praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar seremoni administratif.
Menurutnya, penetapan status penggunaan aset hasil korupsi adalah wujud nyata dari komitmen penegak hukum untuk mengembalikan apa yang telah dirampok dari rakyat.
"Kami sudah banyak memulihkan aset yang dimiliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangannya dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Langkah ini memastikan aset hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh koruptor, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Di pihak penerima, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengelola aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pengelolaan aset rampasan secara transparan menjadi instrumen penting untuk menutup kerugian negara sekaligus memperkuat integritas lembaga.
"Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih," ujar Hendro Dewanto.
Kasus korupsi Rafael Alun sendiri terungkap secara dramatis setelah putranya, Mario Dandy, menjadi sorotan nasional akibat kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Gaya hidup mewah Mario yang kerap dipamerkan di media sosial memicu kecurigaan publik terhadap sumber kekayaan ayahnya.
Kecurigaan publik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPK, yang kemudian membongkar praktik gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael selama menjabat.
Atas perbuatannya, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ayah Mario Dandy tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
Terkini
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Visi 4 Tahun Prabowo: Bangun RS Canggih di Tiap Kabupaten, Kuliah Dokter Gratis
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru
-
Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Saksi Beberkan Proses Penyewaan Kapal Angkut Minyak Mentah Pertamina
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!