-
Seorang penjambret bersenjata tajam yang aksinya viral di Tambora berhasil ditangkap polisi.
-
Pelaku berinisial ST diringkus saat sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya.
-
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara kasus ini terus dikembangkan polisi.
Suara.com - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan bersenjata tajam yang aksinya viral di media sosial. Pelaku berinisial ST diringkus saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ST bertindak sebagai eksekutor yang menodongkan senjata tajam dalam aksi yang terekam kamera CCTV.
"Hari ini kami menangkap pelaku yang viral melakukan penjambretan di kawasan Tambora dengan modus menggunakan senjata tajam," ucap Sudrajat kepada wartawan, Rabu (19/11/2024).
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Songsi Dalam, Tambora, pada Sabtu (15/11/2024) siang. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat menarik paksa barang milik seorang ibu yang sedang dibonceng suaminya hingga membuat sepeda motor mereka terjatuh.
Karena korban tetap berupaya mempertahankan barangnya, ST kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam dan berhasil merampas barang tersebut.
Sudrajat menambahkan, ST melancarkan aksinya bersama seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran (buron). Pihaknya akan terus mendalami keterangan ST untuk mengembangkan kasus ini.
"Kami akan terus lakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak