- KPK mengembalikan aset hasil korupsi PT Taspen senilai total Rp883 miliar.
- Anggota DPR RI apresiasi langkah KPK yang dinilai transparan dan akuntabel.
- Uang Rp300 miliar yang dipamerkan berasal dari rekening penampungan sitaan KPK.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengembalikan aset rampasan dari kasus korupsi PT Taspen senilai total Rp883 miliar. Apresiasi ini disampaikan setelah KPK secara simbolis menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers pada 20 November 2025 lalu.
Rudianto mengatakan, tindakan KPK ini adalah wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara dan melindungi hak para pensiunan ASN.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, langkah KPK menampilkan uang tunai tersebut merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, politisi asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendukung langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi.
Asal-Usul Uang Rp300 Miliar
Langkah KPK memamerkan tumpukan uang tunai itu sempat memicu spekulasi publik, termasuk dugaan bahwa KPK meminjam uang dari bank. Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang itu bukan pinjaman, melainkan diambil dari rekening penampungan khusus milik KPK.
"KPK tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih. Kami menitipkannya ke bank dalam rekening penampungan," ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/11).
Dana tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer