News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 13:10 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK sebut tidak ada tersangka yang mengaitkan nama Gubernur Bobby Nasution.
  • Hakim sempat meminta Bobby dihadirkan, namun tidak merespons saat ditanya ulang.
  • Kasus ini terkait korupsi proyek jalan yang menjerat lima orang tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. KPK beralasan, tidak ada satu pun keterangan dari para tersangka yang mengaitkan Bobby dengan kasus tersebut.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tidak mendapat jawaban saat menanyakan ulang permintaan tersebut kepada majelis hakim.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selama proses penyidikan, kelima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting yang disebut teman dekat Bobby, tidak pernah memberikan informasi keterlibatan sang gubernur.

"Yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (20/11/2025) malam.

Asep juga menegaskan bahwa tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang, tidak pernah mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada Bobby.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, JPU KPK sempat menanyakan kembali kepada majelis hakim mengenai permintaan untuk menghadirkan Bobby.

"Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah, itu tidak dijawab," ujar Asep.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, dalam dua klaster proyek senilai total Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal

Sebelumnya, pada sidang 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memang sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Sekda Effendy Pohan sebagai saksi dalam persidangan. (Antara)

Load More