- KPK sebut tidak ada tersangka yang mengaitkan nama Gubernur Bobby Nasution.
- Hakim sempat meminta Bobby dihadirkan, namun tidak merespons saat ditanya ulang.
- Kasus ini terkait korupsi proyek jalan yang menjerat lima orang tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. KPK beralasan, tidak ada satu pun keterangan dari para tersangka yang mengaitkan Bobby dengan kasus tersebut.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tidak mendapat jawaban saat menanyakan ulang permintaan tersebut kepada majelis hakim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selama proses penyidikan, kelima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting yang disebut teman dekat Bobby, tidak pernah memberikan informasi keterlibatan sang gubernur.
"Yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (20/11/2025) malam.
Asep juga menegaskan bahwa tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang, tidak pernah mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada Bobby.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, JPU KPK sempat menanyakan kembali kepada majelis hakim mengenai permintaan untuk menghadirkan Bobby.
"Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah, itu tidak dijawab," ujar Asep.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, dalam dua klaster proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
Sebelumnya, pada sidang 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memang sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Sekda Effendy Pohan sebagai saksi dalam persidangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia