- KPK memamerkan uang sitaan Rp300 miliar pada 20 November 2025 yang bersumber dari rekening penampungan.
- Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang telah inkrah.
- Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK dalam mengelola aset sitaan negara.
Suara.com - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp300 miliar pada 20 November 2025 lalu sempat memicu kesimpangsiuran. Hal itu memicu pertanyaan dari mana asal uang sebanyak itu?
Menjawab spekulasi liar yang menyebut KPK meminjam uang dari bank, lembaga antirasuah akhirnya buka suara.
Uang tersebut ternyata bukan pinjaman, melainkan diambil langsung dari 'brankas' khusus milik KPK yang disebut rekening penampungan. Rekening ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara uang hasil sitaan dan rampasan dari para koruptor sebelum dieksekusi untuk negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memiliki mekanisme yang aman dan akuntabel untuk mengelola aset hasil kejahatan. Uang tersebut tidak pernah disimpan di dalam gedung KPK.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Penjelasan ini secara gamblang membantah narasi bahwa KPK perlu meminjam dana dari pihak ketiga hanya untuk menunjukkan hasil kerjanya kepada publik.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” katanya.
Uang Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Lalu, dari kasus mana uang ratusan miliar itu berasal? Budi menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus ini menjerat terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
Secara total, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus ini senilai Rp883 miliar lebih. Uang Rp300 miliar yang ditampilkan ke publik hanyalah sebagian kecil dari total aset yang berhasil diselamatkan.
Menurut Budi, pameran uang tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada masyarakat. Langkah ini sama seperti saat KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau aset rampasan lainnya.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujarnya.
Kasus korupsi investasi fiktif Taspen sendiri merupakan salah satu skandal besar yang dibongkar KPK. Selain Ekiawan Heri, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka.
Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Penyerahan barang rampasan senilai total Rp883 miliar ini menjadi bukti konkret keberhasilan KPK dalam upaya pemulihan aset negara.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Google Cloud Diselidiki, Stafsus Nadiem Makarim Ikut Disorot KPK
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer