News / Nasional
Rabu, 03 Desember 2025 | 15:48 WIB
Bos Perusahaan Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023-2024.
  • Tambahan 20.000 kuota haji dibagi 50:50, menyalahi aturan 92:8 persen yang merugikan jemaah reguler.
  • Penyidik mendalami peran Fuad Masyhur dalam proses distribusi kuota khusus yang melonjak signifikan bagi travel swasta.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Pembagian yang tidak proporsional ini secara langsung melambungkan pendapatan agen-agen travel haji khusus. Kuota yang seharusnya menjadi hak mayoritas jemaah reguler, dialihkan menjadi ladang bisnis bagi travel-travel swasta.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More