- KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023-2024.
- Tambahan 20.000 kuota haji dibagi 50:50, menyalahi aturan 92:8 persen yang merugikan jemaah reguler.
- Penyidik mendalami peran Fuad Masyhur dalam proses distribusi kuota khusus yang melonjak signifikan bagi travel swasta.
Suara.com - Nama besar di industri perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, kini berada di tengah sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik Maktour Tour and Travel itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan skandal korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Peran Fuad sebagai pihak swasta kini menjadi salah satu fokus utama penyidik KPK dalam membongkar bagaimana tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi bisa dibagi secara tidak wajar, yang berpotensi merugikan jemaah haji reguler dan menguntungkan segelintir pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Fuad Masyhur dilakukan untuk mendalami proses pembagian kuota tambahan tersebut, khususnya dari sisi pasca-pemberian diskresi oleh Kemenag.
“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan. Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
“Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu,” tambah dia.
KPK mencium adanya kejanggalan serius dalam alokasi kuota. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota tambahan dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus (PIHK).
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Hal ini menyebabkan kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel-travel swasta melonjak drastis.
“Kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota. Oleh karena itulah KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya,” tutur Budi.
Di sinilah peran Fuad Hasan Masyhur menjadi krusial. KPK memastikan penyidik tengah mendalami peran ganda Fuad, tidak hanya sebagai pemilik salah satu travel haji terbesar, tetapi juga posisinya dalam asosiasi yang menaungi para pengusaha travel haji.
Baca Juga: Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
“Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini. Dimana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik biro travel,” tandas dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan duduk perkara yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Tambahan 20.000 kuota haji merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji memiliki aturan main yang jelas dan mengikat.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dengan tambahan 20.000, seharusnya kuota haji khusus hanya mendapat jatah 1.600, sementara sisanya sebanyak 18.400 menjadi hak jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam