Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menyelenggarakan lelang aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pemulihan aset ini, penting untuk memahami secara detail informasi mengenai jadwal, katalog barang, hingga tata cara resmi mengikuti proses lelang secara daring (online).
Panduan ini bertujuan memberikan langkah-langkah praktis bagi masyarakat, mulai dari cara mengecek pengumuman resmi KPK, membuat akun di platform lelang negara, hingga mekanisme penawaran yang berlaku.
Jadwal dan Katalog Lelang KPK
Informasi resmi mengenai lelang aset negara dirilis secara berkala oleh KPK sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemulihan aset. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi KPK dan media sosial:
Kunjungi Situs KPK: Akses website resmi KPK di https://www.kpk.go.id/.
Akses Pengumuman: Klik menu "Ruang Informasi", lalu pilih sub-menu "Pengumuman". Halaman ini akan menampilkan daftar lengkap kegiatan lelang yang tersedia, termasuk batas waktu penawaran dan ketentuan pemenang.
Sementara itu, katalog barang lelang yang berisi rincian objek, nilai limit, dan ketentuan jaminan, biasanya diterbitkan mendekati waktu pelaksanaan lelang.
Selain melalui website resmi, informasi katalog juga diumumkan melalui akun Instagram resmi KPK, yaitu @lelangkpkofficial.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Pendaftaran Akun Lelang di Situs Resmi
Pendaftaran peserta lelang wajib dilakukan melalui situs lelang negara resmi, yaitu https://lelang.go.id. Mengacu pada ketentuan KPK, masyarakat wajib membuat akun yang terverifikasi sebelum dapat berpartisipasi dalam penawaran.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun di lelang.go.id:
Akses dan Pilih Daftar: Buka laman https://lelang.go.id dan klik menu "Daftar".
Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan identitas yang akurat, meliputi nama, NIK, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi yang kuat.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung sesuai kolom yang tersedia, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berita Terkait
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran