Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menyelenggarakan lelang aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pemulihan aset ini, penting untuk memahami secara detail informasi mengenai jadwal, katalog barang, hingga tata cara resmi mengikuti proses lelang secara daring (online).
Panduan ini bertujuan memberikan langkah-langkah praktis bagi masyarakat, mulai dari cara mengecek pengumuman resmi KPK, membuat akun di platform lelang negara, hingga mekanisme penawaran yang berlaku.
Jadwal dan Katalog Lelang KPK
Informasi resmi mengenai lelang aset negara dirilis secara berkala oleh KPK sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemulihan aset. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi KPK dan media sosial:
Kunjungi Situs KPK: Akses website resmi KPK di https://www.kpk.go.id/.
Akses Pengumuman: Klik menu "Ruang Informasi", lalu pilih sub-menu "Pengumuman". Halaman ini akan menampilkan daftar lengkap kegiatan lelang yang tersedia, termasuk batas waktu penawaran dan ketentuan pemenang.
Sementara itu, katalog barang lelang yang berisi rincian objek, nilai limit, dan ketentuan jaminan, biasanya diterbitkan mendekati waktu pelaksanaan lelang.
Selain melalui website resmi, informasi katalog juga diumumkan melalui akun Instagram resmi KPK, yaitu @lelangkpkofficial.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Pendaftaran Akun Lelang di Situs Resmi
Pendaftaran peserta lelang wajib dilakukan melalui situs lelang negara resmi, yaitu https://lelang.go.id. Mengacu pada ketentuan KPK, masyarakat wajib membuat akun yang terverifikasi sebelum dapat berpartisipasi dalam penawaran.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun di lelang.go.id:
Akses dan Pilih Daftar: Buka laman https://lelang.go.id dan klik menu "Daftar".
Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan identitas yang akurat, meliputi nama, NIK, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi yang kuat.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung sesuai kolom yang tersedia, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berita Terkait
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab