News / Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 11:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo mengecam keras kepala daerah meninggalkan wilayah saat bencana, menyamakannya dengan desersi militer saat rapat di Banda Aceh.
  • Diduga kuat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
  • Presiden menginstruksikan Mendagri memproses tindakan tegas karena bupati tersebut berangkat tanpa izin resmi dari Gubernur.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan kecaman keras terhadap kepala daerah yang tidak hadir dan meninggalkan wilayahnya saat dilanda situasi krisis atau bencana.

Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden menyindir tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama dalam konteks militer.

"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa," ujar Prabowo.

Sindiran tersebut diduga kuat diarahkan kepada Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang kedapatan pergi umrah bersama keluarga (diduga untuk merayakan ulang tahun istrinya) saat rakyat di wilayah yang dipimpinnya merana akibat bencana banjir dan tanah longsor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan meninggalkan wilayah saat kondisi genting tidak dapat diterima.

Ia langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses tindakan tegas terhadap bupati yang pergi tanpa izin saat wilayahnya ditetapkan dalam status darurat bencana.

"Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” tanya Prabowo, yang langsung dijawab, “Bisa, Pak,” oleh Mendagri Tito Karnavian.

Bupati Aceh Selatan bersama istri [Ist]

Polemik ini semakin membesar lantaran Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa mengantongi izin bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

Baca Juga: 9 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo: Anggaran Militer Digunakan Bantu Sumatera

Bahkan, Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Penolakan itu dilakukan karena Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri RI telah menghubungi Mirwan melalui sambungan telepon dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera kembali ke Indonesia.

Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12/2025).

Sanksi Politik dan Mekanisme Pemberhentian

Akibat dugaan kegagalan kepemimpinan ini, Mirwan MS yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, langsung menerima sanksi politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Load More