- Presiden Prabowo mengecam keras kepala daerah meninggalkan wilayah saat bencana, menyamakannya dengan desersi militer saat rapat di Banda Aceh.
- Diduga kuat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
- Presiden menginstruksikan Mendagri memproses tindakan tegas karena bupati tersebut berangkat tanpa izin resmi dari Gubernur.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan kecaman keras terhadap kepala daerah yang tidak hadir dan meninggalkan wilayahnya saat dilanda situasi krisis atau bencana.
Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden menyindir tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama dalam konteks militer.
"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa," ujar Prabowo.
Sindiran tersebut diduga kuat diarahkan kepada Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang kedapatan pergi umrah bersama keluarga (diduga untuk merayakan ulang tahun istrinya) saat rakyat di wilayah yang dipimpinnya merana akibat bencana banjir dan tanah longsor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan meninggalkan wilayah saat kondisi genting tidak dapat diterima.
Ia langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses tindakan tegas terhadap bupati yang pergi tanpa izin saat wilayahnya ditetapkan dalam status darurat bencana.
"Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” tanya Prabowo, yang langsung dijawab, “Bisa, Pak,” oleh Mendagri Tito Karnavian.
Polemik ini semakin membesar lantaran Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa mengantongi izin bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.
Baca Juga: 9 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo: Anggaran Militer Digunakan Bantu Sumatera
Bahkan, Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Penolakan itu dilakukan karena Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri RI telah menghubungi Mirwan melalui sambungan telepon dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera kembali ke Indonesia.
Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12/2025).
Sanksi Politik dan Mekanisme Pemberhentian
Akibat dugaan kegagalan kepemimpinan ini, Mirwan MS yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, langsung menerima sanksi politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Meskipun sanksi politik telah dijatuhkan, proses pemberhentian seorang kepala daerah dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian dapat diusulkan oleh DPRD jika bupati dianggap melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Usulan tersebut kemudian harus melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan hukum.
Berdasarkan putusan MA, Mendagri kemudian memiliki kewajiban untuk memberhentikan bupati dalam waktu paling lambat 30 hari. Kasus Mirwan yang diduga meninggalkan tugas saat tanggap darurat dan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja