News / Nasional
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:26 WIB
Konferensi Pers Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pengumuman pemberhentian Bupati Aceh Selatan. (Suara.com/Tantri Amela)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan, dimulai dari hari ini, Senin (9/12/2025). Pemberhentian diputuskan karena Mirwan berangkat umrah, saat terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di daerah yang dipimpinnya. 

Tito mengatakan bahwa pemberhentian ini berdasarkan Pasal 76 ayat 1 huruf I UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Pemberhentian sementara tiga bulan kepada Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Provinsi Aceh, setelah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen (Kemendagri),” ujar Tito, di Jakarta, Senin (9/12/2025).

pada kesempatan itu, Tito juga menjelaskan, dengan terjadinya pemberhentian sementara bagi Mirwan, maka ke depan, tanggung jawab tugas akan diemban oleh Plt. Bupati Aceh Selatan.

Bupati Aceh Selatan Nirwan MS. (Dok: Instagram)

Sementara itu, Nirwan MS sempat mengatakan permohonan maafnya kepada Presiden RI, Mendagri, Gubernur Aceh hingga masyarakat Indonesia atas kepergiannya ke Tanah Suci, di saat ada bencana melanda kawasannya. 

“Saya dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H.Muzakir Manaf dan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia, msyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujarnya. ***

Kontributor : Tantri Amela Iskandar 

Load More