- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan meskipun sudah memohon maaf.
- Wamendagri Bima Arya menilai tindakan bupati meninggalkan wilayah bencana untuk umrah merupakan pelanggaran fatal karena hilangnya komando darurat.
- Kemendagri akan melakukan investigasi mendalam, memeriksa Sekda dan aparatur terkait sumber pembiayaan keberangkatan tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menilai sanksi yang akan diterima Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan, meski sudah menyampaikan permohonan maaf.
Pasalnya, apa yang dilakukan Mirwan tak bisa dianggap enteng, yakni melakukan ibadah umrah saat wilayahnya sedang terdampak bencana banjir parah.
"Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah," kata Dede kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Untuk itu, Dede menilai, karena kesalahan berat yang dilakukan Mirwan, maka sudah pantas diberikan sanksi yang berat juga.
"Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan. Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," katanya.
Kendati begitu, Legislator Partai Demokrat itu tetap menyerahkan keputusan dan mekanismenya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang menangani masalah Bupati Aceh Selatan.
"Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan, bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meninggalkan wilayahnya untuk ibadah umrah di tengah situasi bencana merupakan sebuah hal yang fatal.
Hal itu disampaikan Bima Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Ia menegaskan, kehadiran kepala daerah bersifat mutlak karena memegang komando tertinggi dalam penanganan darurat terkhusus dalam keadaan bencana.
"Ya tentu (fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media apakah tindakan tersebut masuk kategori fatal, Bima menjawab singkat dan lugas, "Iya.".
Terkait proses investigasi, Bima menyampaikan, bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada sosok Bupati saja.
Kemendagri akan memperluas pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh aparatur yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah ditangani Kemendagri terkait kunjungan luar negeri pejabat Indramayu ke Jepang, di mana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina