- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dikritik karena umrah saat bencana, memicu desakan pemberhentian oleh publik.
- Wakil Ketua DPR Dasco mengarahkan keputusan pemberhentian permanen harus melalui mekanisme politik DPRD setempat sesuai hukum.
- Kemendagri telah memeriksa bupati dan berkoordinasi mendorong pemberhentian sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi.
Suara.com - Gelombang sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya, terus membesar.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ketatanegaraan, terkait sanksi bagi kepala daerah yang dinilai lalai dalam tanggung jawabnya.
Dasco menegaskan, meskipun desakan publik untuk memberhentikan Mirwan MS secara permanen sangat kuat, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap atau permanen bukanlah keputusan sepihak dari pusat, melainkan harus melalui proses politik di tingkat daerah.
"Indonesia adalah negara demokratis, sehingga semua hal harus sesuai mekanisme. Soal ini, serahkan kepada DPRD setempat," kata Dasco, Senin (8/12/2025).
Pernyataan ini menegaskan bola panas kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki wewenang untuk menggelar sidang paripurna guna mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemimpin di saat krisis.
Namun, bukan berarti pemerintah pusat tinggal diam. Dasco mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah cepat yang diambil adalah mendorong pemberhentian sementara agar roda pemerintahan dan penanganan bencana tidak lumpuh.
Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Dalam lingkup kepartaian, Gerindra sudah mengusulkan ke Kemendagri untuk evaluasi, menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2024. Jadi selain dibina, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara," kata dia.
Setelahnya, kata Dasco, Kemendagri bisa menunjuk pelaksana tugas bupati agar kepemimpinan dan penanggulangan bencana di Aceh Selatan bisa maksimal.
Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat situasi di Aceh Selatan membutuhkan kehadiran pemimpin yang fokus penuh pada mitigasi bencana dan penyelamatan warga.
Ketidakhadiran bupati di lapangan dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan tanggung jawab publik.
Gerindra Ambil Langkah Duluan
Tag
Berita Terkait
-
Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Terpopuler: Weton Paling Hoki Desember 2025, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas