News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
  • Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
  • Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Sementara dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

Selanjutnya dalam Pasal 2, disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 Ayat (1) lalu merinci bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Perpol ini juga secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Ke-17 kementerian dan lembaga tersebut di antaranya; Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang diduduki harus relevan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Perpol 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian.

Terbitnya aturan ini menambah dinamika baru dalam perdebatan mengenai batasan peran aparat penegak hukum di ranah sipil, terutama setelah putusan MK yang menegaskan pembatasan tersebut.

Baca Juga: Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR

Load More