News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB
Ilustrasi Kapolri. Saat ini muncul usulan pemilihan Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa perlu lagi mengetuk pintu persetujuan DPR. (Suara.com/Aldie)
Baca 10 detik
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri mempertimbangkan usulan agar Presiden menunjuk Kapolri langsung tanpa persetujuan DPR.
  • Usulan tersebut muncul dari Purnawirawan Polri karena mekanisme persetujuan DPR dianggap memicu politik balas jasa.
  • Beberapa ahli menyarankan solusi alternatif, seperti pembatasan masa jabatan dan pembentukan Panitia Seleksi independen.

Suara.com - Wacana besar tengah digulirkan dari Gedung Sekretariat Negara.

Di tengah upaya mempercepat reformasi di tubuh Bhayangkara, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tengah serius mempertimbangkan usulan pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa perlu lagi mengetuk pintu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan ini bukan datang dari ruang hampa. Ide tersebut dilemparkan langsung oleh mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar, saat memimpin rombongan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menemui Jimly dan timnya di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Keresahan para purnawirawan jenderal ini bermuara pada satu hal: politik balas jasa.

Selama ini, mekanisme yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 mengharuskan Presiden mengajukan nama calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun, PP Polri menilai proses di Senayan ini justru menanam benih konflik kepentingan yang menghambat Kapolri terpilih dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Realitas Transaksional di Senayan

Kekhawatiran mengenai beban politik ini diamini oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Kepada Suara.com, Bambang mengatakan apa yang disampaikan Da'i Bachtiar adalah refleksi nyata dari pengalaman memimpin institusi tersebut.

Baca Juga: DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI

Keterlibatan DPR kata Bambang, sering kali bukan sekadar pengawasan, melainkan membuka celah transaksional, mulai dari titip-menitip jabatan hingga menjadikan Polri alat politik.

Realitas yang terjadi seperti itu.

Kendati sepakat bahwa intervensi politik Senayan mengganggu profesionalisme, Bambang menilai mengubah mekanisme pemilihan bukan satu-satunya "obat kuat" untuk reformasi Polri.

Infografis soal usulan pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa perlu lagi mengetuk pintu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Suara.com/Aldie)

Menurutnya, hal substantif yang justru mendesak adalah pembatasan masa jabatan Kapolri—idealnya tiga tahun—serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ia menyarankan Kompolnas dipilih lewat DPR untuk memberikan masukan kebijakan, mengusulkan nama Kapolri, hingga pemberhentiannya.

"Sekaligus untuk membangun kaderisasi kepemimpinan Polri," tambah Bambang.

Pisau Bermata Dua Calon Tunggal

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memandang pelibatan DPR sejatinya masih krusial sebagai bentuk kontrol sipil dan screening integritas.

Namun, ia tak menampik bahwa dalam praktiknya, semangat pengawasan ini kerap tumpul, terutama ketika Presiden hanya menyodorkan calon tunggal.

Alih-alih menjadi ajang adu gagasan atau beauty contest untuk mencari sosok terbaik, fit and proper test dengan calon tunggal justru mempertebal potensi utang budi.

"Karena namanya juga fit and proper test ya, di sini dilakukan kontestasi atau beauty contest yang terbaik, kalau yang terbaik cuma satu kan bukan yang terbaik tuh, tidak bisa melakukan perbandingan," kata Sugeng.

Kondisi inilah yang menurut Sugeng melahirkan relasi saling menguntungkan yang tidak sehat antara Komisi III dan Kapolri terpilih.

"Tetapi karena kapolri yang di-fit and proper test ini hanya satu maka kapolri yang diajukan ini menjadi punya utang budi kepada DPR, di mana kalau di Komisi III ya DPR itu kan banyak terdiri dari para praktisi hukum," kata dia.

"Melalui utang budi yang terbentuk itu terjadi ada potensi besar bahwa kapolri yang terpilih oleh Komisi III memberikan memberikan privilese tertentu terkait kewenangan yang dimilikinya untuk bisa diakses oleh anggota Komisi III dengan segala bentuk kepentingan," lanjutnya.

Akar Masalah di Internal dan Opsi Panitia Seleksi

Namun, benarkah masalahnya hanya ada di Senayan? Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, memiliki pandangan lebih dalam.

Menurutnya, fenomena calon tunggal yang diajukan Presiden ke DPR sering kali merupakan hasil kompromi "klik-klik" faksi di internal kepolisian itu sendiri.

"Jadi secara psikologis presiden pilih satu calon itu supaya menghindari konflik di antara klik-klik yang lain. Jadi secara nggak langsung kami menduga ada nego dulu nih internal polri nanti ada satu calon yang relatif diterima di internal baru diusung," jelas Fadhil.

"Jadi secara politis masalahnya sudah ada di internal polri bukan sekadar di DPR maupun di presiden."

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Fadhil pun skeptis jika menghapus peran DPR akan serta-merta menghilangkan utang budi.

Menurutnya jika Kapolri ditunjuk langsung Presiden, loyalitas dan utang budi hanya akan bergeser arah menjadi tegak lurus secara vertikal kepada kepala negara, yang notabene juga petugas partai.

"Tapi yang mau saya bilang, kalau dibilang nanti kalau ada keterlibatan DPR membuat kapolri berutang budi sama DPR itu saya pikir tidak secara otomatis begitu ya karena bagaimanapun presiden, ya presiden aktor politik dari partai politik didukung koalisi partai politik tapi relasinya justru jauh lebih vertikal," ujar Fadhil.

"Dan kalau dibiarkan dia (presiden) milih sendiri ya potensi tadi, politisasinya lebih besar karena legitimasi persetujuannya cuma satu sumber: dari presiden," sambungnya.

Sebagai solusi jalan tengah agar pemilihan lebih objektif dan tetap terawasi, Fadhil menyarankan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang berisi akademisi dan tokoh berintegritas, bukan sekadar menyerahkan kuasa penuh pada Presiden atau membiarkan lobi-lobi politik di DPR.

"Jadi mekanisme persetujuannya adalah salah satu bentuk pengawasan DPR. Jadi kapolri, ya kalau ini dihilangkan, kapolri nanti hanya bergantung kepada presiden, seolah-olah DPR bukan entitas yang akan mengawasinya sehingga dia akan terpusat secara politik terus mekanisme akuntabilitasnya tentu akan melemah," tegas Fadhil.

Ia menambahkan, "Jadi ada semacam panitia seleksi yang dipilih isinya tokoh-tokoh yang teruji integritasnya. Mekanisme itu justru patut dijajaki."

Akankah DPR Melepas Kuasa?

Pada akhirnya, segala wacana reformasi ini akan berbenturan dengan tembok politik di Senayan.

Mengubah mekanisme pemilihan berarti harus merevisi UU Polri, sebuah proses legislasi yang membutuhkan persetujuan DPR itu sendiri. Sugeng Teguh Santoso meragukan para legislator bersedia memangkas kewenangan strategis mereka.

"Nah undang-undang ini kan harus diajukan dan diproses dulu, yang memroses kan DPR ya, apa itu bisa dilakukan? Ini yang memang menjadi tanda tanya," kata Sugeng menutup pembicaraan.

"Kalau menurut saya, DPR tentu tidak mau kewenangannya untuk melakukan skrining politik atau fit and proper test ini ditiadakan," tandasnya.

Load More