News / Nasional
Rabu, 10 Desember 2025 | 15:47 WIB
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar usai audiensi antara Persatuan Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Rabu (10/12/2025). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Da'i Bachtiar usulkan pemilihan Kapolri tak perlu persetujuan DPR.
  • Tujuannya untuk menjaga independensi dan mencegah adanya beban "balas jasa".
  • Usulan ini telah disampaikan sebagai masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar mekanisme pemilihan Kapolri diubah menjadi penunjukan langsung oleh Presiden, tanpa memerlukan persetujuan dari DPR. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga independensi Kapolri terpilih.

Usulan tersebut disampaikannya usai audiensi antara Persatuan Purnawirawan (PP) Polri dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Tetapi presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan," kata Bachtiar.

"Nah, ini jadi pertanyaan, apakah masih perlu aturan itu?"

Bachtiar memandang pemilihan Kapolri sebaiknya menjadi kewenangan penuh Presiden dan tidak perlu dibawa ke forum politik. Alasan utamanya adalah untuk mencegah adanya "beban balas jasa" yang mungkin dihadapi Kapolri terpilih setelah melalui proses persetujuan di DPR.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah terpilih karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya. Walaupun tujuannya baik, yaitu kontrol terhadap kekuasaan prerogatif presiden, tapi ada implikasinya," jelas Bachtiar.

Ia menambahkan, usulan ini telah didiskusikan dalam audiensi dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan rekomendasinya.

"Mungkin ini akan menjadi masukan. Nanti menjadi kewenangan komisi untuk menindaklanjutinya," sambungnya.

Baca Juga: Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam

Load More