- Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
- Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
- Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan tersebut diketahui membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Menanggapi hal itu, Rudianto menilai, diterbitkannya aturan ini secara konstitusional justru memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kabur.
Ia menilai langkah Kapolri tersebut sudah sejalan dengan semangat konstitusi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri ini adalah agregasi implementatif dari mandat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Sebagai informasi, putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ia menjelaskan, salah satu alasan hukum (ratio decidendi) MK membatalkan pasal tersebut adalah karena ketiadaan kepastian hukum dan ketidakjelasan rumusan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Untuk itu, Rudianto memandang kehadiran Perkap 10 Tahun 2025 ini sangat krusial untuk menjawab kekosongan dan kebingungan norma (confusing of norm) yang sempat terjadi.
"Sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan vague norm," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
"Namun, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.
Politisi NasDem ini menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan hanya sekadar izin penempatan, melainkan bentuk penerjemahan spirit konstitusi untuk menjamin hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.
Dengan adanya batasan yang tegas mengenai kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan fungsi kepolisian, Rudianto menilai polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan dapat diredam karena kini memiliki payung hukum yang presisi.
"Ini sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar institusi kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Berita Terkait
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai