- Gubernur Sumbar imbau warga waspadai potensi bencana susulan akibat hujan tinggi.
- Warga di area rawan diminta mengungsi karena sungai dangkal dan mudah meluap.
- BMKG telah mengeluarkan status Waspada untuk 11 kabupaten/kota di Sumatra Barat.
Suara.com - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengingatkan masyarakat di provinsi tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. Imbauan ini dikeluarkan mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi hingga saat ini.
"Mengingat intensitas hujan di sejumlah wilayah Sumbar masih tergolong tinggi, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Senin (15/12/2025).
Dilansir dari Antara, imbauan ini selaras dengan peringatan dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau yang menyatakan bahwa Sumatra Barat masih berada dalam periode puncak musim hujan hingga akhir tahun 2025.
Gubernur secara khusus meminta warga yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah rawan longsor untuk sementara mengungsi ke tempat yang lebih aman hingga kondisi cuaca membaik.
"Ini penting untuk meminimalisasi risiko. Banyak sungai mengalami pendangkalan akibat sedimen banjir bandang dan belum seluruhnya dinormalisasi, sehingga sangat mudah meluap saat hujan deras," ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan penggunaan alat berat untuk membuka akses jalan yang terisolasi, sehingga normalisasi sungai belum dapat dilakukan secara maksimal.
Peringatan Dini BMKG
BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Senin (15/12/2025), dengan potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Sumbar.
Status Waspada ditetapkan untuk 11 kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, dan Solok. Hujan lebat juga diperkirakan terjadi di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan, dengan potensi meluas ke wilayah lainnya.
Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung
-
Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia