- Gubernur Sumbar imbau warga waspadai potensi bencana susulan akibat hujan tinggi.
- Warga di area rawan diminta mengungsi karena sungai dangkal dan mudah meluap.
- BMKG telah mengeluarkan status Waspada untuk 11 kabupaten/kota di Sumatra Barat.
Suara.com - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengingatkan masyarakat di provinsi tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. Imbauan ini dikeluarkan mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi hingga saat ini.
"Mengingat intensitas hujan di sejumlah wilayah Sumbar masih tergolong tinggi, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Senin (15/12/2025).
Dilansir dari Antara, imbauan ini selaras dengan peringatan dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau yang menyatakan bahwa Sumatra Barat masih berada dalam periode puncak musim hujan hingga akhir tahun 2025.
Gubernur secara khusus meminta warga yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah rawan longsor untuk sementara mengungsi ke tempat yang lebih aman hingga kondisi cuaca membaik.
"Ini penting untuk meminimalisasi risiko. Banyak sungai mengalami pendangkalan akibat sedimen banjir bandang dan belum seluruhnya dinormalisasi, sehingga sangat mudah meluap saat hujan deras," ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan penggunaan alat berat untuk membuka akses jalan yang terisolasi, sehingga normalisasi sungai belum dapat dilakukan secara maksimal.
Peringatan Dini BMKG
BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Senin (15/12/2025), dengan potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Sumbar.
Status Waspada ditetapkan untuk 11 kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, dan Solok. Hujan lebat juga diperkirakan terjadi di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan, dengan potensi meluas ke wilayah lainnya.
Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi