- Gubernur Sumbar imbau warga waspadai potensi bencana susulan akibat hujan tinggi.
- Warga di area rawan diminta mengungsi karena sungai dangkal dan mudah meluap.
- BMKG telah mengeluarkan status Waspada untuk 11 kabupaten/kota di Sumatra Barat.
Suara.com - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengingatkan masyarakat di provinsi tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. Imbauan ini dikeluarkan mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi hingga saat ini.
"Mengingat intensitas hujan di sejumlah wilayah Sumbar masih tergolong tinggi, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Senin (15/12/2025).
Dilansir dari Antara, imbauan ini selaras dengan peringatan dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau yang menyatakan bahwa Sumatra Barat masih berada dalam periode puncak musim hujan hingga akhir tahun 2025.
Gubernur secara khusus meminta warga yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah rawan longsor untuk sementara mengungsi ke tempat yang lebih aman hingga kondisi cuaca membaik.
"Ini penting untuk meminimalisasi risiko. Banyak sungai mengalami pendangkalan akibat sedimen banjir bandang dan belum seluruhnya dinormalisasi, sehingga sangat mudah meluap saat hujan deras," ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan penggunaan alat berat untuk membuka akses jalan yang terisolasi, sehingga normalisasi sungai belum dapat dilakukan secara maksimal.
Peringatan Dini BMKG
BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Senin (15/12/2025), dengan potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Sumbar.
Status Waspada ditetapkan untuk 11 kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, dan Solok. Hujan lebat juga diperkirakan terjadi di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan, dengan potensi meluas ke wilayah lainnya.
Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang