- KLH dan BPLH menemukan dugaan pelanggaran serius tata kelola lingkungan pada delapan perusahaan di Sumatera Utara, termasuk PT Agincourt Resources.
- Pelanggaran mencakup pembukaan lahan melebihi izin, gagal jaga konsesi, serta abai kelola dampak erosi pada DAS Batang Toru dan Garoga.
- KLH/BPLH akan melakukan pendalaman komprehensif berbasis bukti ilmiah untuk penegakan hukum dan menentukan sanksi atau pemulihan lingkungan.
Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan oleh delapan perusahaan, termasuk tambang emas milik PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT Astra International Tbk (ASII).
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (15/12/2025) mengatakan delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara itu melakukan praktik pembukaan lahan di luar batasan persetujuan lingkungan, gagal menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga abai melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Tapanuli Selatan.
Selain Agincourt, tujuh perusahaan lain adalah PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah dilakukan untuk menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," tegas Menteri Hanif.
KLH dan BPLH telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah lokasi, termasuk indikasi aktivitas menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.
"Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata dia.
Baca Juga: Hentikan Produksi Tambang Emas, Agincourt Resources Serahkan Data ke KLH Pasca Banjir Sumatera
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.
Menteri Hanif menekankan pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.
Sebelumnya tim dari KLH dan Kementerian ESDM telah melakukan penyelidikan audit di lokasi DAS Batang Toru untuk meneliti tudingan bahwa operasi delapan perusahaan itu telah memperparah banjir Sumatera Utara, terutama di DAS Batang Toru.
Tag
Berita Terkait
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pola Konsumsi Berubah, Banyak Toko Kini Buka Sampai Larut Malam
-
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Pegadaian Stabil, Cek Update Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran, PKSS Kerahkan 10.000 Personel Amankan Sektor Vital
-
IHSG Awal Pekan Dibayangi Geopolitik, Cermati Saham Energi di Tengah Wait and See
-
Kompilasi Purbaya Serang Balik Ekonom di Hadapan Prabowo: Bantah Resesi hingga Rupiah Hancur
-
Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia: Turunkan HET 20% Hingga Revitalisasi 7 Pabrik
-
Harga Minyak Kembali ke Level 100 Dolar Imbas Perang Iran, Israel dan AS
-
Trump Ngambek: Minta Bantuan China, Jepang dan NATO di Selat Hormuz
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini