- KLH dan BPLH menemukan dugaan pelanggaran serius tata kelola lingkungan pada delapan perusahaan di Sumatera Utara, termasuk PT Agincourt Resources.
- Pelanggaran mencakup pembukaan lahan melebihi izin, gagal jaga konsesi, serta abai kelola dampak erosi pada DAS Batang Toru dan Garoga.
- KLH/BPLH akan melakukan pendalaman komprehensif berbasis bukti ilmiah untuk penegakan hukum dan menentukan sanksi atau pemulihan lingkungan.
Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan oleh delapan perusahaan, termasuk tambang emas milik PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT Astra International Tbk (ASII).
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (15/12/2025) mengatakan delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara itu melakukan praktik pembukaan lahan di luar batasan persetujuan lingkungan, gagal menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga abai melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Tapanuli Selatan.
Selain Agincourt, tujuh perusahaan lain adalah PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah dilakukan untuk menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," tegas Menteri Hanif.
KLH dan BPLH telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah lokasi, termasuk indikasi aktivitas menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.
"Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata dia.
Baca Juga: Hentikan Produksi Tambang Emas, Agincourt Resources Serahkan Data ke KLH Pasca Banjir Sumatera
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.
Menteri Hanif menekankan pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.
Sebelumnya tim dari KLH dan Kementerian ESDM telah melakukan penyelidikan audit di lokasi DAS Batang Toru untuk meneliti tudingan bahwa operasi delapan perusahaan itu telah memperparah banjir Sumatera Utara, terutama di DAS Batang Toru.
Tag
Berita Terkait
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika
-
CIMB Niaga Mau Pisahkan Unit Usaha Syariah Jadi BUS