- Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai Undang-Undang KPK 2019.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi bertugas di luar Polri wajib mundur, menanggapi uji materi dari pemohon.
- KPK dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasinya.
Hal itu disampaikan Setyo untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur, serta upaya pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
“Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan bahwa penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian, dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materiil, maka kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya,” ujar Setyo.
Menurut dia, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP soal penempatan jabatan Polri di luar institusinya melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.
Baca Juga: OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa keberadaan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT—bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.
Menurut pemohon, situasi ini merugikan hak konstitusional warga sipil yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan publik secara terbuka dan profesional.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang justru membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Berita Terkait
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?