- Tahun 2026 dinilai jadi momen 'Big Bang' hukum karena berlakunya aturan baru.
- Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan mengubah wajah hukum pidana nasional.
- RUU Perampasan Aset dinilai mendesak sebagai *game changer* pemberantasan korupsi.
Suara.com - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, menyebut Indonesia akan memasuki fase transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi. Ia menilai tahun 2026 sebagai momen Big Bang hukum nasional, yang ditandai dengan berlakunya serentak sejumlah instrumen hukum baru.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Titik kulminasi perubahan ini adalah pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Menurut Harris, ini menandai upaya dekolonisasi hukum pidana dari warisan Belanda, dengan pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan restoratif.
"Di bawah KUHP Nasional, diharapkan sistem pemasyarakatan kita mulai ‘bernapas’ dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial, sebagai solusi atas overcapacity di Lapas," ujarnya.
Namun, ia juga memperingatkan adanya risiko pelanggaran HAM dari pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara di KUHP baru, serta perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru, yang bisa menjadi instrumen represi jika tanpa aturan pelaksana yang ketat.
Pilar Hukum Lainnya di 2026
Selain KUHP dan KUHAP, Harris menyoroti beberapa pilar penting lain dalam reformasi hukum 2026:
- Revisi UU ITE: Sinkronisasi dengan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" dan memberikan kepastian hukum di ruang digital.
- Reformasi Hukum Fiskal: Integrasi NIK sebagai NPWP dan penerapan core tax system akan mendorong transparansi dan efektivitas pajak.
Harris berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 juga fokus pada pembahasan tiga RUU strategis, terutama RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
"Inilah game changer pemberantasan korupsi. Fokusnya adalah follow the money," tegasnya. Namun, ia memberikan catatan kritis agar RUU ini tidak membebankan pembuktian pada rakyat dan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
Selain itu, ia juga menyoroti urgensi RUU Hukum Perdata untuk menjawab tantangan aset digital, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara seiring berkembangnya teknologi drone dan ekonomi antariksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak