- Tahun 2026 dinilai jadi momen 'Big Bang' hukum karena berlakunya aturan baru.
- Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan mengubah wajah hukum pidana nasional.
- RUU Perampasan Aset dinilai mendesak sebagai *game changer* pemberantasan korupsi.
Suara.com - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, menyebut Indonesia akan memasuki fase transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi. Ia menilai tahun 2026 sebagai momen Big Bang hukum nasional, yang ditandai dengan berlakunya serentak sejumlah instrumen hukum baru.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Titik kulminasi perubahan ini adalah pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Menurut Harris, ini menandai upaya dekolonisasi hukum pidana dari warisan Belanda, dengan pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan restoratif.
"Di bawah KUHP Nasional, diharapkan sistem pemasyarakatan kita mulai ‘bernapas’ dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial, sebagai solusi atas overcapacity di Lapas," ujarnya.
Namun, ia juga memperingatkan adanya risiko pelanggaran HAM dari pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara di KUHP baru, serta perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru, yang bisa menjadi instrumen represi jika tanpa aturan pelaksana yang ketat.
Pilar Hukum Lainnya di 2026
Selain KUHP dan KUHAP, Harris menyoroti beberapa pilar penting lain dalam reformasi hukum 2026:
- Revisi UU ITE: Sinkronisasi dengan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" dan memberikan kepastian hukum di ruang digital.
- Reformasi Hukum Fiskal: Integrasi NIK sebagai NPWP dan penerapan core tax system akan mendorong transparansi dan efektivitas pajak.
Harris berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 juga fokus pada pembahasan tiga RUU strategis, terutama RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
"Inilah game changer pemberantasan korupsi. Fokusnya adalah follow the money," tegasnya. Namun, ia memberikan catatan kritis agar RUU ini tidak membebankan pembuktian pada rakyat dan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
Selain itu, ia juga menyoroti urgensi RUU Hukum Perdata untuk menjawab tantangan aset digital, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara seiring berkembangnya teknologi drone dan ekonomi antariksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran