- Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
- Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
- KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Suara.com - Sebuah ironi terjadi di balik palu keadilan Indonesia. Saat para hakim dituntut menjaga integritas dan independensi, kesejahteraan sebagian dari mereka justru terabaikan selama lebih dari satu dekade.
Komisi Yudisial (KY) kini turun tangan merespons kegelisahan para hakim ad hoc yang tunjangannya tak kunjung naik selama 13 tahun terakhir.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat kesejahteraan dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk menjaga marwah peradilan dari potensi pelanggaran etik.
KY pun menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini demi terwujudnya keadilan bagi para wakil tuhan itu sendiri.
"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Menurut Anita, upaya ini bukan sekadar menaikkan angka, melainkan investasi untuk meningkatkan kinerja dan membentengi para hakim dari godaan yang dapat mencederai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Gelombang aspirasi ini mencapai puncaknya saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyambangi Gedung KY di Jakarta pada Kamis (15/1).
Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, terungkap fakta bahwa hak keuangan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah direvisi.
"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Desmihardi dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
Jurang Ketimpangan yang Semakin Dalam
Keresahan para hakim ad hoc semakin menjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier. Regulasi baru ini dianggap mempertajam jurang ketimpangan dan rasa ketidakadilan yang sudah lama mereka pendam.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA membeberkan fakta miris. Selama ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan.
Mereka tidak mendapatkan hak-hak fundamental lainnya seperti gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan lain yang diterima oleh hakim karier.
Menanggapi hal ini, Desmihardi menegaskan bahwa KY, sesuai dengan wewenang dan tugasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi tersebut hingga membuahkan hasil.
Di sisi lain, anggota KY F. Willem Saija, yang turut hadir dalam pertemuan, mengaku sangat memahami keresahan tersebut. Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan, demi menjaga pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Padang Lamun Terancam: Mengapa Kerusakannya Bisa Picu Emisi dan Ganggu Ekonomi Pesisir?
-
Bansos Diberikan Sementara, Cak Imin Tegaskan Masyarakat Harus Berdaya Mandiri Agar Naik Kelas
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan