- Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
- Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
- KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Suara.com - Sebuah ironi terjadi di balik palu keadilan Indonesia. Saat para hakim dituntut menjaga integritas dan independensi, kesejahteraan sebagian dari mereka justru terabaikan selama lebih dari satu dekade.
Komisi Yudisial (KY) kini turun tangan merespons kegelisahan para hakim ad hoc yang tunjangannya tak kunjung naik selama 13 tahun terakhir.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat kesejahteraan dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk menjaga marwah peradilan dari potensi pelanggaran etik.
KY pun menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini demi terwujudnya keadilan bagi para wakil tuhan itu sendiri.
"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Menurut Anita, upaya ini bukan sekadar menaikkan angka, melainkan investasi untuk meningkatkan kinerja dan membentengi para hakim dari godaan yang dapat mencederai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Gelombang aspirasi ini mencapai puncaknya saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyambangi Gedung KY di Jakarta pada Kamis (15/1).
Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, terungkap fakta bahwa hak keuangan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah direvisi.
"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Desmihardi dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
Jurang Ketimpangan yang Semakin Dalam
Keresahan para hakim ad hoc semakin menjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier. Regulasi baru ini dianggap mempertajam jurang ketimpangan dan rasa ketidakadilan yang sudah lama mereka pendam.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA membeberkan fakta miris. Selama ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan.
Mereka tidak mendapatkan hak-hak fundamental lainnya seperti gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan lain yang diterima oleh hakim karier.
Menanggapi hal ini, Desmihardi menegaskan bahwa KY, sesuai dengan wewenang dan tugasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi tersebut hingga membuahkan hasil.
Di sisi lain, anggota KY F. Willem Saija, yang turut hadir dalam pertemuan, mengaku sangat memahami keresahan tersebut. Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan, demi menjaga pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!