- Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
- Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
- KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem juga meyakinkan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Ia menyebut pimpinan MA bersama pemerintah saat ini tengah membahas usulan penyesuaian hak keuangan bagi para hakim ad hoc.
"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi," ucapnya.
Perjuangan FSHA tidak hanya berhenti di KY. Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/1), mereka telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI untuk membahas isu ketimpangan yang sama.
Mahkamah Agung pun dalam konferensi pers pada Kamis (8/1) telah menyatakan bahwa proses pengupayaan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc sedang digodok bersama pemerintah.
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik