- Komisi III DPR RI mendukung penuh aspirasi FSAH mengenai peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para Hakim Ad Hoc.
- Rapat Dengar Pendapat di Senayan menghasilkan kesepakatan evaluasi Perpres terkait fasilitas dan tunjangan Hakim Ad Hoc.
- DPR meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum bagi hakim yang menyuarakan aspirasi secara profesional.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Ad Hoc Indonesia (FSAH) terkait peningkatan kesejahteraan dan jaminan perlindungan bagi para Hakim Ad Hoc.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026), pimpinan dan anggota Komisi III sepakat untuk memperjuangkan hak-hak para hakim tersebut kepada pemerintah dan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa masukan yang disampaikan FSAH telah mendapatkan simpati luar biasa dari seluruh fraksi di DPR. Ia bahkan mengibaratkan dukungan tersebut mencapai “seribu hingga lima ribu persen”.
“Masukan-masukan ini bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Oleh karena itu, kami memasukkan jaminan dalam kesimpulan agar Saudara-saudara benar-benar kuat dan tidak menghadapi risiko dalam memperjuangkan hak ini,” ujar Wayan Sudirta saat memberikan catatan sebelum pembacaan kesimpulan rapat.
Meski memberikan dukungan penuh, Wayan memberikan catatan agar para Hakim Ad Hoc tetap menjaga profesionalisme dan martabat institusi peradilan. Ia mengimbau agar para hakim tidak melakukan aksi mogok sidang demi menjaga simpati masyarakat.
“Kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Jika ada yang berjuang, sidang tetap berjalan dengan diatur secara bergantian. Selain itu, daripada menyalahkan pihak pemerintah atau Mahkamah Agung, lebih baik melakukan introspeksi diri agar upaya kami memperjuangkannya tidak menemui hambatan atau tuduhan pembangkangan,” tambahnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah. Terdapat dua poin utama yang menjadi kesepakatan untuk ditindaklanjuti.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc.
Fokus evaluasi mencakup penyesuaian pemenuhan hak fasilitas dan tunjangan yang selama ini dinilai belum memadai, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak-hak non-gaji lainnya.
Baca Juga: Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Kedua, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi para Hakim Ad Hoc yang menyuarakan aspirasi mereka.
Perlindungan tersebut diberikan sepanjang penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wayan Sudirta berharap kesimpulan ini dapat mengakomodasi seluruh aspirasi para Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam FSAH.
“Mudah-mudahan seratus persen keinginan Saudara diluluskan dan kita sepakati bersama,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026