- Komisi III DPR RI mendukung penuh aspirasi FSAH mengenai peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para Hakim Ad Hoc.
- Rapat Dengar Pendapat di Senayan menghasilkan kesepakatan evaluasi Perpres terkait fasilitas dan tunjangan Hakim Ad Hoc.
- DPR meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum bagi hakim yang menyuarakan aspirasi secara profesional.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Ad Hoc Indonesia (FSAH) terkait peningkatan kesejahteraan dan jaminan perlindungan bagi para Hakim Ad Hoc.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026), pimpinan dan anggota Komisi III sepakat untuk memperjuangkan hak-hak para hakim tersebut kepada pemerintah dan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa masukan yang disampaikan FSAH telah mendapatkan simpati luar biasa dari seluruh fraksi di DPR. Ia bahkan mengibaratkan dukungan tersebut mencapai “seribu hingga lima ribu persen”.
“Masukan-masukan ini bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Oleh karena itu, kami memasukkan jaminan dalam kesimpulan agar Saudara-saudara benar-benar kuat dan tidak menghadapi risiko dalam memperjuangkan hak ini,” ujar Wayan Sudirta saat memberikan catatan sebelum pembacaan kesimpulan rapat.
Meski memberikan dukungan penuh, Wayan memberikan catatan agar para Hakim Ad Hoc tetap menjaga profesionalisme dan martabat institusi peradilan. Ia mengimbau agar para hakim tidak melakukan aksi mogok sidang demi menjaga simpati masyarakat.
“Kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Jika ada yang berjuang, sidang tetap berjalan dengan diatur secara bergantian. Selain itu, daripada menyalahkan pihak pemerintah atau Mahkamah Agung, lebih baik melakukan introspeksi diri agar upaya kami memperjuangkannya tidak menemui hambatan atau tuduhan pembangkangan,” tambahnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah. Terdapat dua poin utama yang menjadi kesepakatan untuk ditindaklanjuti.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc.
Fokus evaluasi mencakup penyesuaian pemenuhan hak fasilitas dan tunjangan yang selama ini dinilai belum memadai, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak-hak non-gaji lainnya.
Baca Juga: Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Kedua, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi para Hakim Ad Hoc yang menyuarakan aspirasi mereka.
Perlindungan tersebut diberikan sepanjang penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wayan Sudirta berharap kesimpulan ini dapat mengakomodasi seluruh aspirasi para Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam FSAH.
“Mudah-mudahan seratus persen keinginan Saudara diluluskan dan kita sepakati bersama,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?