- Peter Gontha mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial karena hakim direkomendasikan sanksi masih memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim.
- Hakim Purwanto, yang direkomendasikan sanksi etik oleh KY Desember lalu, tetap memimpin sidang perkara korupsi Rp2,1 triliun pada Januari 2026.
- Kritik ini menyoroti lemahnya tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial.
Suara.com - Pengusaha dan diplomat senior Peter Gontha mengguncang jagat maya dengan unggahan tajam yang mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial (KY).
Pemicunya adalah sebuah ironi di jantung peradilan, hakim yang telah direkomendasikan sanksi etik berat justru masih aktif memimpin sidang kasus korupsi kakap yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sorotan utama tertuju pada Hakim Purwanto S. Abdullah. Ia adalah Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Padahal, nama Purwanto bersama dua hakim lainnya, inisial DAF dan AS, sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan KY dalam penanganan perkara impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Atas pelanggaran tersebut, KY secara resmi telah merekomendasikan sanksi non-palu, artinya tidak boleh memimpin sidang, kepada Mahkamah Agung (MA) pada 19 Desember lalu.
KY menemukan adanya tindakan majelis hakim yang tidak sejalan dengan prinsip imparsialitas dan profesionalitas. Namun, rekomendasi itu seolah menjadi macan kertas.
Faktanya, Hakim Purwanto tidak hanya tetap aktif, tetapi juga memegang palu dalam salah satu kasus paling disorot publik.
Pada 12 Januari 2026, majelis yang dipimpinnya bahkan menolak eksepsi atau nota keberatan dari Nadiem Makarim dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Kondisi inilah yang memantik reaksi keras dari Peter Gontha. Melalui media sosialnya, ia menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap tumpulnya mekanisme pengawasan peradilan.
Baca Juga: Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
“Kode etik jadi slogan, KUHP jadi dekorasi, keadilan jadi ilusi,” tulis Peter Gontha, dikutip Rabu (14/1/2026).
Kritik ini menyasar langsung pada dualisme kewenangan antara KY sebagai pengawas eksternal dan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, sebelumnya menyatakan bahwa rekomendasi dari KY akan dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa KY tidak dapat mencampuri materi putusan dan keputusan akhir terkait sanksi etik hakim tetap berada di tangan MA.
Bagi Peter, celah inilah yang membuat fungsi pengawasan menjadi tidak efektif. Ketika rekomendasi sanksi dari lembaga pengawas tidak memiliki daya paksa untuk dieksekusi, akuntabilitas peradilan menjadi taruhannya.
Pertanyaan retoris yang dilontarkan Peter menjadi puncak kegelisahannya terhadap sistem yang ada.
“Lalu untuk apa Komisi Yudisial ada?” tulisnya.
Pertanyaan ini sejatinya menggaungkan kembali perdebatan panjang mengenai efektivitas KY. Sejumlah laporan memang menyebutkan bahwa banyak rekomendasi sanksi dari KY di masa lalu tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh MA.
Hal ini memunculkan persepsi publik bahwa taring KY sebagai penjaga martabat hakim tidak cukup tajam.
Peter Gontha pun menutup unggahannya dengan sebuah pertanyaan menohok. Ia menyatakan bahwa jika lembaga pengawas tidak memiliki kekuatan dan daya paksa, maka supremasi hukum berisiko runtuh secara perlahan dari dalam.
“Lalu untuk apa Komisi Yudisial ada?," tanyanya.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya