- Majelis Hakim memutuskan Laras bebas bersyarat dalam sidang pada Kamis, 15 Januari 2026, meski vonisnya menyatakan bersalah.
- Pendukung Laras menyuarakan kekecewaan atas putusan tersebut, menilai keadilan hanya setengah jalan karena status bersalah tetap disematkan.
- Kasus Laras ini dipandang sebagai pertanda buruk bagi iklim demokrasi terkait kriminalisasi terhadap ekspresi dan kebebasan berpendapat.
Suara.com - Drama panjang kasus hukum yang menjerat Laras Faizati mencapai puncaknya di meja hijau hari ini, Kamis (15/1/2026). Meski Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memutuskan Laras bebas bersyarat, namun vonis "bersalah" yang dijatuhkan tetap memicu gelombang kekecewaan.
Bagi pihak pendamping dan kerabat, putusan ini bukanlah kemenangan mutlak. Mereka menilai hasil persidangan tersebut sebagai bentuk "keadilan setengah jalan" yang masih menyisakan preseden buruk.
Suasana di depan ruang persidangan tampak riuh oleh para pendukung yang setia mengawal kasus ini. Bagi mereka, status "bersalah" yang disematkan kepada Laras adalah sebuah ketidakadilan nyata.
Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.
"Kami merasa keputusan bebas bersyarat ini sebagai bentuk keadilan yang setengah jalan. Laras sudah divonis bersalah, tapi sejak awal kami meyakini tidak ada niat nyata untuk melakukan seperti yang dituduhkan," ungkap Irena, perwakilan pendukung Laras, usai persidangan.
Meski vonis tersebut membuat Laras tidak harus langsung mendekam di balik jeruji besi, pihak pendukung menegaskan bahwa poin utamanya bukan sekadar hukuman fisik. Yang mereka perjuangkan adalah pembersihan nama baik dan pengakuan status hukum bahwa Laras tidak melakukan tindak pidana.
"Ya balik lagi tadi sih, saya merasa keadilan itu masih setengah jalan. Terus, ini menurutku, Laras murni ekspresi kritik yang ditarik terlalu jauh ke ranah pidana," tambah Irena dengan nada kecewa.
Lebih jauh, kasus ini dianggap menjadi sinyal bahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat disebut-sebut kian nyata melalui kasus yang menimpa Laras.
"Kasus yang dialami Laras ini juga kan jadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih rawan dikriminalisasi," pungkasnya menutup pembicaraan.
Baca Juga: Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?