News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 07:12 WIB
Rocky Gerung. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung sebagai saksi ahli terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (27/1/2026).
  • Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Rocky Gerung atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya.
  • Hingga saat ini, kepastian kehadiran Rocky Gerung untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya masih belum dapat dipastikan.

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (27/1/2026) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rocky. Namun, hingga kekinian belum dapat dipastikan kehadirannya.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Rocky akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun kapasitasnya yakni sebagai saksi ahli yang diajukan tersangka Roy Suryo Cs.

“Sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs,” ujarnya.

Agenda pemeriksaan tersebut turut beredar melalui flyer di media sosial yang mengajak publik untuk hadir mendampingi Rocky.

“No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” tulisnya.

Baca Juga: Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?

Load More