- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat (16/1/2026) menggunakan restorative justice.
- Penghentian penyidikan tersebut didasari permohonan pelapor dan tersangka setelah gelar perkara khusus 14 Januari 2026.
- Penyidikan tersangka lainnya (RSN, RHS, dan TT) tetap dilanjutkan meskipun dua tersangka utama telah dihentikan.
Suara.com - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka utamanya, yaitu pengacara Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan ini menghentikan proses hukum yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam pusaran kasus yang sempat memanas di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan melalui mekanisme hukum yang spesifik dan dipertimbangkan secara matang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan konfirmasi langsung mengenai penghentian penyidikan ini. Menurutnya, landasan utama dari penerbitan SP3 tersebut adalah prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Proses ini ditempuh setelah adanya permohonan yang diajukan, baik dari pihak pelapor maupun dari para tersangka itu sendiri. Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih fokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan semata-mata pembalasan.
"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bisa bernapas lega, kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan dan tidak terpengaruh oleh SP3 ini.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni RSN, RHS, dan TT, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Selain itu, agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang belum dihentikan perkaranya akan terus digulirkan oleh penyidik.
Baca Juga: Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES (Egi Sudjana), KTR, MRF, RE, dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.
Sementara untuk klaster kedua, jerat hukum yang dikenakan lebih kompleks, mencakup pasal manipulasi data elektronik.
Berita Terkait
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?