- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
- Penghentian penyidikan ini terjadi setelah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalur *restorative justice* (RJ) dengan Jokowi.
- Implementasi RJ dalam kasus ini diapresiasi karena didukung oleh regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan krusial ini diambil setelah Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai jalan keluar atas perselisihan hukum yang sampai saat ini masih jadi sorotan itu.
Kasus yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi ini berakhir antiklimaks dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Anggota DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi setinggi langit atas keberhasilan implementasi mekanisme hukum yang dianggapnya sangat progresif ini.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi anyar tersebut telah memberikan ruang hukum yang lebih luwes bagi penyelesaian perkara di luar meja hijau.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Kini, jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," lanjut Habiburokhman.
Rentetan proses perdamaian ini dimulai ketika Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi momentum krusial untuk meluruhkan ego masing-masing pihak demi terciptanya mufakat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Habiburokhman secara khusus menyanjung sikap kenegarawanan Jokowi serta kerendahan hati Eggy Sudjana dalam memungkasi kemelut hukum ini.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing, hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," tutur politikus senior tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian merespons cepat perdamaian tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan seluruh syarat formil terpenuhi secara paripurna.
"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini," kata Habiburokhman menambahkan.
Kini, dengan terbitnya SP3 pada 15 Januari 2026, status tersangka dan pencekalan ke luar negeri terhadap Eggy Sudjana serta Damai Hari Lubis resmi ditiadakan.
Habiburokhman pun berharap semangat musyawarah ini bisa menjadi batu pijakan bagi penyelesaian kasus serupa yang melibatkan figur-figur lainnya.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN