- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
- Penghentian penyidikan ini terjadi setelah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalur *restorative justice* (RJ) dengan Jokowi.
- Implementasi RJ dalam kasus ini diapresiasi karena didukung oleh regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan krusial ini diambil setelah Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai jalan keluar atas perselisihan hukum yang sampai saat ini masih jadi sorotan itu.
Kasus yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi ini berakhir antiklimaks dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Anggota DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi setinggi langit atas keberhasilan implementasi mekanisme hukum yang dianggapnya sangat progresif ini.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi anyar tersebut telah memberikan ruang hukum yang lebih luwes bagi penyelesaian perkara di luar meja hijau.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Kini, jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," lanjut Habiburokhman.
Rentetan proses perdamaian ini dimulai ketika Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi momentum krusial untuk meluruhkan ego masing-masing pihak demi terciptanya mufakat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Habiburokhman secara khusus menyanjung sikap kenegarawanan Jokowi serta kerendahan hati Eggy Sudjana dalam memungkasi kemelut hukum ini.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing, hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," tutur politikus senior tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian merespons cepat perdamaian tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan seluruh syarat formil terpenuhi secara paripurna.
"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini," kata Habiburokhman menambahkan.
Kini, dengan terbitnya SP3 pada 15 Januari 2026, status tersangka dan pencekalan ke luar negeri terhadap Eggy Sudjana serta Damai Hari Lubis resmi ditiadakan.
Habiburokhman pun berharap semangat musyawarah ini bisa menjadi batu pijakan bagi penyelesaian kasus serupa yang melibatkan figur-figur lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali