- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
- Penghentian penyidikan ini terjadi setelah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalur *restorative justice* (RJ) dengan Jokowi.
- Implementasi RJ dalam kasus ini diapresiasi karena didukung oleh regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan krusial ini diambil setelah Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai jalan keluar atas perselisihan hukum yang sampai saat ini masih jadi sorotan itu.
Kasus yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi ini berakhir antiklimaks dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Anggota DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi setinggi langit atas keberhasilan implementasi mekanisme hukum yang dianggapnya sangat progresif ini.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi anyar tersebut telah memberikan ruang hukum yang lebih luwes bagi penyelesaian perkara di luar meja hijau.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Kini, jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," lanjut Habiburokhman.
Rentetan proses perdamaian ini dimulai ketika Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi momentum krusial untuk meluruhkan ego masing-masing pihak demi terciptanya mufakat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Habiburokhman secara khusus menyanjung sikap kenegarawanan Jokowi serta kerendahan hati Eggy Sudjana dalam memungkasi kemelut hukum ini.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing, hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," tutur politikus senior tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian merespons cepat perdamaian tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan seluruh syarat formil terpenuhi secara paripurna.
"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini," kata Habiburokhman menambahkan.
Kini, dengan terbitnya SP3 pada 15 Januari 2026, status tersangka dan pencekalan ke luar negeri terhadap Eggy Sudjana serta Damai Hari Lubis resmi ditiadakan.
Habiburokhman pun berharap semangat musyawarah ini bisa menjadi batu pijakan bagi penyelesaian kasus serupa yang melibatkan figur-figur lainnya.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan