- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
- Penghentian penyidikan ini terjadi setelah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalur *restorative justice* (RJ) dengan Jokowi.
- Implementasi RJ dalam kasus ini diapresiasi karena didukung oleh regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan krusial ini diambil setelah Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai jalan keluar atas perselisihan hukum yang sampai saat ini masih jadi sorotan itu.
Kasus yang bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi ini berakhir antiklimaks dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Anggota DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi setinggi langit atas keberhasilan implementasi mekanisme hukum yang dianggapnya sangat progresif ini.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi anyar tersebut telah memberikan ruang hukum yang lebih luwes bagi penyelesaian perkara di luar meja hijau.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Kini, jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," lanjut Habiburokhman.
Rentetan proses perdamaian ini dimulai ketika Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi momentum krusial untuk meluruhkan ego masing-masing pihak demi terciptanya mufakat.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Habiburokhman secara khusus menyanjung sikap kenegarawanan Jokowi serta kerendahan hati Eggy Sudjana dalam memungkasi kemelut hukum ini.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing, hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," tutur politikus senior tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian merespons cepat perdamaian tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan seluruh syarat formil terpenuhi secara paripurna.
"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini," kata Habiburokhman menambahkan.
Kini, dengan terbitnya SP3 pada 15 Januari 2026, status tersangka dan pencekalan ke luar negeri terhadap Eggy Sudjana serta Damai Hari Lubis resmi ditiadakan.
Habiburokhman pun berharap semangat musyawarah ini bisa menjadi batu pijakan bagi penyelesaian kasus serupa yang melibatkan figur-figur lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta